WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Soal Klaim Mahathir Kepri Milik Malaysia Ini Respons Resmi RI


Jakarta, JMI
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI buka suara terkait pernyataan kontroversial mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad. Sebelumnya, PM terlama Negeri Jiran itu mengklaim Kepulauan Riau milik Indonesia seharusnya menjadi wilayah negaranya.

Juru Bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah mengatakan wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku. Sehingga pemerintah tidak melihat dasar hukum atas pernyataan Mahathir.

"Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir," ujarnya, Rabu (22/6/2022).

"Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa kepulauan Riau adalah wilayah NKRI. "Dan sampai kapanpun akan menjadi wilayah NKRI," tegasnya lagi.

Pernyataan kontroversial Mahathir terjadi kala dia berpidato Minggu (19/6/2022). Saat itu ia membuka acara yang diselenggarakan organisasi non-pemerintah.

Awalnya ia membahas Singapura yang seharusnya dimiliki Johor. Ia berujar seharusnya negara bagian Malaysia itu menuntut Singapura dikembalikan ke Malaysia.

"Namun, tidak ada tuntutan apapun dari Singapura. Sebaliknya, kami menunjukkan apresiasi kami kepada kepemimpinan negara baru bernama Singapura ini," katanya dari Straits Times.

Ia kemudian menyinggung Sipadan dan Ligitan di Kalimantan yang dimenangkan oleh Malaysia dari Indonesia di Mahkamah Internasional (ICJ). Ia juga menyinggung bagaimana Malaysia menuntut Pulau Batu Puteh (Pedra Branca) dari Singapura.

"Seharusnya kita tidak hanya menuntut agar Pedra Branca atau Pulau Batu Puteh, dikembalikan kepada kita, kita juga harus menuntut Singapura dan Kepulauan Riau, karena mereka adalah Tanah Melayu," tambahnya lagi disambut tepuk tangan penontonnya.

Menurutnya Tanah Melayu dulu sangat luas, membentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan sampai ke Kepulauan Riau, dan Singapura. Tetapi sekarang terbatas di Semenanjung Malaya.

Perlu diketahui, pada tahun 2002, ICJ memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.

Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka menghentikan proses tersebut.

 

CNBC/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...