WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Amber Heard Menuding Salah Satu Juri Sidang Lawan Johnny Depp Ilegal


JAKARTA, JMI
 --  Amber Heard menuding salah satu juri dalam sidang kasus pencemaran nama baik Johnny Depp merupakan juri ilegal. Ia menuduh orang tersebut sesungguhnya tidak dipanggil untuk jadi juri sidang pencemaran nama baik.

Tim kuasa hukum Heard menyebutkan bahwa pencantuman juri itu tak sesuai dan melanggar proses hukum kliennya. Ia pun meminta agar hakim membatalkan sidang tersebut.

"Potensi layanan juri yang tidak sesuai," ucapnya sebagaimana dikutip CBSNews, Sabtu (9/7)

Pihak Heard pun telah mengajukan keluhan itu sejak beberapa waktu lalu dan meminta hakim membatalkan putusan yang membuat bintang Aquaman tersebut wajib bayar ganti rugi US$10,35 juta ke Johnny Depp.

Pengacara Heard mengklaim bahwa dokumen yang mereka terima sebelum pemilihan juri, orang tersebut tercatat lahir pada 1945.


Namun, berdasarkan pelacakan informasi publik yang dilakukan, juri yang muncul dalam sidang lahir pada 1970.

Tim hukum Heard juga mengajukan dokumen baru yang merinci soal insiden tersebut. Menurutnya, seorang berusia 77 tahun dipilih secara acak sebagai juri.

Padahal menurut tim Heard, juri yang hadir merupakan seorang pria berusia 52 tahun dengan nama belakang yang sama. Menurut mereka, nama para juri itu telah disunting dalam dokumen.

Pengacara menjelaskan Pengadilan Fairfax County memiliki beberapa syarat, seperti mengharuskan juri menyerahkan kode pos dan tanggal lahir untuk memastikan orang yang dipanggil sebagai juri benar-benar muncul dalam sidang.

"Perlindungan itu ada dan diandalkan para pihak untuk memverifikasi identitas juri yang benar. Hal itu untuk memastikan proses pengadilan yang adil bagi semua pihak berperkara," tulis dokumen itu.

Juru Bicara Pengadilan Fairfax County mengatakan bahwa hakim Penney Azcarate yang memimpin sidang tidak akan mengomentari tuduhan itu.

Sebelumnya, Amber Heard diminta membayar ganti rugi sebesar US$10,35 juta atau setara Rp154 miliar kepada Johnny Depp. Sementara, Depp diharuskan membayar ganti rugi sebesar US$2 juta atau setara Rp29,8 miliar atas tuntutan balik Amber Heard.

Tim pengacara Amber Heard pun mengajukan mosi yang meminta agar putusan dalam sidang pencemaran nama baik itu dibatalkan.


Sumber : CNN  Indonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....