WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Audensi SPSI Subang Dengan Manajemen PT. Sanghyang Sri Bersama Pihak Disnakertrans Subang, Tuntut PHK Sepihak Dan Gaji Karyawan Sesuai UMK Subang


Subang JMI,
PT.Sanghiyang Sri  melaksanakan audiensi dengan DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kabupaten Subang  Dengan selaku mediasi kepala Disnakertrans kabupaten Subang beserta jajaran,Bertempat di ruang Aula Disnakertrans kabupaten Subang, kamis,28/7/2022 

Pantauan jurnal media Indonesia, Dalam Audiensi tersebut Antara kedua belah pihak sampai bersitegang  Antara pihak PT. Sanghyang Sri dan SPSI yang di motori oleh ketua SPSI H.Warlan dengan di dampingi selaku mediasi dari  Disnakertrans kabupaten Subang.

Beberapa poin yang disampaikan SPSI subang di antaranya mengenai karyawan Sanghiyang sri  yang telah di PHK sekitar 17 orang, yang menurut nya adalah suatu kesalahan dengan Bukti surat PHK sepihak kepada 17 karyawan  di PT Sanghyang sri.

Ketua serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI ) kabupaten Subang H.Warlan kepada Jurnal media Indonesia mengatakan bahwa kami  dari SPSI  hari ini hadir dalam undangan pihak Disnakertrans kabupaten Subang  untuk beraudensi dengan pihak PT Sanghiyang sri dan Alhamdulillah pihak disnakertarans menengahi untuk mediasi pertama, tentang beberapa poin yang kami ajukan di antaranya tentang Upah minimum UMK yang telah di tetapkan oleh pemerintah.

Dirinya menuturkan Bahwa PT. Sanghiyang sri merupakan perusahaan milik negara (BUMN), dalam kenyataannya perusahaan tersebut masih melanggar aturan dan  melanggar undang-undang karena dalam membayar  upah karyawannya hanya memberikan Rp Dua juta atau di bawah UMK Subang sebesar Rp 3,064 juta yang sudah di tetapkan oleh pemerintah gubernur Jawa barat

Kedua status kerja para karyawan yang sudah di PHK banyak yang kerjanya sampai puluhan tahun di PT.Sanghiyang sri tersebut ,Selain bayar pekerja di bawah UMK,statusnya pekerja tersebut tidak jelas," jelas Warlan.

Lanjut Warlan,"Saat para karyawan mau diperjuangkan hak nya tiba-tiba ada pemutusan kerja oleh pihak perusahaan PT.Sanghiyang Sri, kebetulan  yang di PHK nya yang 17 orang itu mayoritas  pengurus PUK termasuk ketuanya, hal ini bukan pelanggaran biasa, tapi semua ini sudah merupakan perbuatan pidana.

Untuk para karyawan yang di pekerjakan di PT Sanghiyang sri tersebut sekitar 80 orang, yang sudah di PHK sebanyak 17 orang, Hal itu yang membuat kami melayangkan surat mediasi kepada Disnakertrans," ungkap Warlan 

Dari Audensi  antara pihak kami SPSI dengan PT .Sanghiyang sri yang telah di laksanakan  oleh pihak Disnakertrans berlangsung dengan mediasi tahap pertama ,Dan di lanjutkan ke mediasi tahap kedua rencananya akan di laksanakan  Minggu depan,pada hari  Kamis 4/08/2022.

Warlan menuturkan,"Pihaknya akan memperjuangkan para pekerja yang berjumlah 80 orang tersebut yang tergabung dalam SPSI.

Para pekerja menuntut agar gaji pekerja sesuai UMK minimalnya dari Januari hingga bulan Juli agar bisa dirapel kekurangannya. "Kita ingin perusahaan berjalan dengan baik, dan pekerja kerja dengan baik, nyaman dan terjamin haknya," ucap Warlan.


Warlan berharap melalui mediasi tersebut hak-hak pekerja dikabulkan. "Mudah - mudahan pemerintah dalam hal ini bisa menegakkan suatu aturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga hak-hak pekerja bisa dikabulkan," ujarnya.

Nilai yang sudah di bayar kan  oleh pihak Sanghiyang sri kepada para pekerja  senilai 2 juta  sesuai dengan Dokumen yang ada,harusnya 3 juta, sehingga terlalu jauh tuntutannya dari aturan nilai UMK yang di tetapkan oleh pemerintah gubernur Jawa barat  ,Kita tidak mau PT. Sanghiyang sri kena dampak nya.

Pihak PT Sanghiyang sri dalam mediasi pertama mengakui atas segala kesalahannya,

Nanti dalam mediasi ke Dua kita beri kesempatan yang kedua, kalo pun dalam mediasi yang kedua tidak ada titik temu",kita akan beberkan semuanya sesuai Bukti yang ada yang telah kita pegang semuanya,"tegas warlan.

Di tempat terpisah Perwakilan Karyawan PT. Sanghiyang sri 17 orang yang telah di PHK ,ketua PUK kang Pei di dampingi pengurusnya mengatakan bahwa PHK sepihak dari PT Sanghiyang Sri kepada para karyawan menurutnya sangat tidak adil, seharusnya dalam situasi seperti ini tidak boleh kami di beranguskan  ,seolah-olah pihak mereka memutus perjuangan kita, jadi karena saya dan teman-teman di anggap keras oleh pihak Sanghiyang sri ,maka kami semua di berangus.dengan di berangusnya kami-kami ini maka pergerkan kami akan runtuh.,"ungkapnya.

Harapan kami sesuai komitmen kami yang pertama tuntutannya upah yang harus kami terima sesuai UMK, selama  ini kami hanya menerima gaji hanya 2 juta perbulan ,tidak sesuai dengan UMK  kabupaten Subang senilai 3 juta lebih, maksimal bisa lebih bisa 4 juta atau 6 jutaan ," harapnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...