WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

BNN Sita Tiga Kuintal Sabu dan Ganja Selama Juni hingga Juli 2022

 ilustrasi foto

JAKARTA, JMI
 -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita tiga kuintal ganja serta sabu selama Juni hingga Juli 2022. Barang haram itu BNN dapatkan dari 11 kali penangkapan di tempat dan waktu yang berbeda.

"Rincian arang bukti narkotika yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu dan 1,81 kuintal ganja," ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Kenedy, di di kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Kamis, 14 Juli 2022. 

Dari hasil 11 kali penangkapan ini, BNN menetapkan 22 tersangka dan 3 orang Daftar Pencarian Orang. Kenedy mengungkapkan penangkapan ini berkat adanya sinergi antara BNN, Polri, TNI, dan Bea Cukai. 

"Dari 22 orang tersangka, terdapat empat orang di antaranya yang merupakan aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap narkotika tersebut," kata Kenedy. 

Adapun empat orang tersebut, antara lain tiga orang anggota TNI berinisial MS, BH, dan J. Mereka ditangkap bersama satu orang sipil berinisal L yang bekerja sebagai kepala gudang ekspedisi pada Selasa, 5 Juli 2022. 

Dari komplotan ini, BNN menyita barang bukti ganja seberat 61,10 kilogram yang dikirimkan dari Aceh menuju Jakarta menggunakan jasa pengiriman. Kenedy mengatakan komplotan ini dikendalikan oleh jaringan Khairul Aceh. 

Sementara untuk aparat kepolisan yang terlibat penyelundupan sabu berinisial E. Ia ditangkap di kawasan hotel Dumai, Riau pada Jumat, 8 Juli 2022 bersama seorang warga sipil berinisial Y. Dari tangan komplotan ini, polisi menyita sabu seberat 52,90 kilogram. 

"Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau," kata Kenedy. 

Narkotika dengan jumlah besar juga berhasil BNN sita dari penangkapan dua orang bandar berinisial GH dan DNK di Kranji, Bekasi, Jawa Barat. Tersangka dibekuk saat akan mengambil ganja seberat 120,80 kilogram yang dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi.

Selain itu, BNN juga menangkap seorang warga asing berkebangsaan Iran berinisial MJS dan seorang WNI berinisial S. Keduanya dibekuk saat akan mengambil sabu seberat 14,84 kilogram yang dikirimkan dari Afrika Selatan menggunakan jasa kargo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. 

Untuk mengelabui petugas, tersangka menaruh sabu di dalam sebuah alat berat. Kenedy mengungkapkan penangkapan ini berkat kerja sama dengan Bea Cukai. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132 (2). Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Para tersangka terancam dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Sumber : Tempo

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...