WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Elon Musk Gugat Balik Twitter


JAKARTA, JMI
 -- Elon Musk secara tertutup membalas gugatan Twitter Inc soal rencananya ingin mundur dari kesepakatan pembelian Twitter senilai 44 miliar dolar AS. Reuters, dikutip Sabtu (30/7/2022), melaporkan gugatan setebal 164 halaman itu tidak terbuka untuk publik. 

Tapi, dalam waktu dekat berkas tersebut harus dibuka ke publik berdasarkan aturan pengadilan.Twitter tidak memberikan komentar soal gugatan balik ini.

Gugatan ini diajukan beberapa jam setelah Hakim Kathaleen McCormick dari Pengadilan Delaware memerintahkan pengadilan lima hari mulai 17 Oktober. Pengadilan tersebut akan memutuskan apakah Musk bisa mundur dari kesepakatan bisnis tersebut.

Musk juga digugat oleh pemegang saham Twitter yang meminta pengadilan memerintahkan sang miliuner menyelesaikan pembelian tersebut. Menurut mereka, Musk melanggar kewajiban fidusia kepada pemegang saham dan mengganti kerugian dari aksinya tersebut.

Musk memiliki kewajiban fidusia kepada pemegang saham karena dia memiliki saham senilai 9,6 persen. Selain itu, menurut berkas gugatan, dia juga memiliki hak veto untuk sejumlah keputusan perusahaan karena pengambilalihan.

Gugatan class action itu diajukan Luigi Crispo, dia memiliki 5.500 lembah saham.Selain gugatan Twitter, Musk juga harus menghadapi sidang di Wilmington, Delaware pada 24 Oktober dari pemegang saham Tesla.


RPBLK/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...