WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Google, WhatsApp Cs Langsung Diblokir Jika Tak Daftar PSE Ke Kominfo.

sumber:detiknet

JAKARTA, JMI
 --  Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli terancam menjadi ilegal. Apakah mereka akan langsung diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)?

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut pihaknya tak akan langsung memblokir Google, WhatsApp, Facebook, dkk. yang tidak terdaftar pada 21 Juli, satu hari usai batas akhir pendaftaran.

"Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran," ucap dia, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/7).

Kominfo akan mulai mengirimkan surat kepada para pihak terkait sehari setelah tenggat pendaftaran.

"Sanksi diberikan oleh Menteri. Itu hak prerogatif Menteri. Tanggal 21 mulai kita suratin," lanjut Semuel.

Pernyataan ini berbeda dengan keterangan Semuel sendiri pada Senin (27/6). "20 Juli kan batasnya, batas akhir pendaftaran. Berarti 21 blokir," cetusnya.

Pada Senin (18/7), Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga mengatakan sanksi administrasi bagi PSE Lingkup Privat yang terlambat mendaftar memiliki jenjangnya.

"Sanksi administrasi, ada tingkatannya. Intinya semua yang tidak mendaftar berarti artinya kan mereka melakukan bisnis di Indonesia itu tidak terdaftar atau belum terdaftar, kalau belum terdaftar itu ya ilegal," ucap Johnny, Senin (18/7), dikutip dari detikcom.

Bagaimana aturannya?

Kewajiban pendaftaran bagi PSE swasta ini berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 7 ayat (1) aturan ini menjelaskan kategori perusahaan yang bisa dikenakan sanksi.

"Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Privat yang: a. tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4; b. telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan terhadap informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. tidak memberikan informasi pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 3 ayat (4), dan Pasal 4 ayat (2) dengan benar," demikian Pasal 7 ayat (1).

Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo ini menerangkan soal jenis sanksi bagi PSE yang tidak mendaftar, yakni pemutusan akses terhadap sistemnya

"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)."

Permenkominfo ini juga membuka ruang pembukaan blokir alias normalisasi. Syaratnya, mendaftar PSE.

"Dalam hal PSE Lingkup Privat telah memenuhi ketentuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5, Menteri melakukan Normalisasi terhadap Sistem Elektronik yang diputus aksesnya (access blocking) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)" demikian tertulis dalam Permenkominfo itu.

Aturan itu memang mengatur sanksi berjenjang. Untuk siapa?

Pasal 7 ayat (3) menerangkan sanksi jenis ini berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang sudah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan atau tak menyampaikan informasi yang benar saat pendaftaran.

Bentuk sanksinya berjenjang mulai teguran, penghentian sementara, pemutusan akses.

Sanksi yang berjenjang semacam itu juga berlaku bagi PSE Lingkup Privat yang tak mengindahkan kewajiban memberikan akses kepada kementerian atau penegak hukum. (Pasal 45).

Selain tiga jenis sanksi itu, ada sanksi pencabutan Tanda Daftar PSE.

Terpisah, pakar keamanan siber sekaligus pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto meyakini komunikasi antar kedua belah pihak, yakni Kominfo dan PSE Lingkup Privat, masih berlangsung sebelum akhirnya langkah tegas tersebut dilakukan.

"Saya yakin ruang dialog masih berlangsung antara pemerintah dengan PSE yang belum terdaftar," ujarnya dalam dialog bersama Dedy yang disiarkan CNN Indonesia TV pada Senin (18/7) malam.


Sumber : CNN Indonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...