WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jaga Desa, Kejari Grobogan Gelar Penerangan Hukum

GROBOGAN, JMI - Kejaksaan Negeri Grobogan melalui seksi Intelijen telah menggelar kegiatan penerangan hukum dengan tema program JAGA DESA Kejaksaan, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Grobogan pada jam 10.00 WIB s/d 11.30 WIB, Kamis (7/7/22)

Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH., MH., dengan didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan Achmad Haryono, SH. dan Kepala Inspektorat Kabupaten Grobogan  Susilo, SH., MM.

Adapun peserta dalam acara tersebut adalah para Camat, dan 1 (satu) orang masing-masing perwakilan dari Kepala Desa se- Kabupaten Grobogan.

Dalam kegiatan tersebut Kajari Grobogan Iqbal, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan “Rencana Pelaksanaan Program Jaga Desa akan dilaksanakan bersama Dispermades Kab Grobogan dan Inspektorat Kab. Grobogan di Tahun 2022 terhadap Kegiatan Pembangunan Desa di wilayah Kab. Grobogan dalam rangka bentuk pencegahan” katanya.
Usai sambutan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Grobogan yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH dengan materi “perkenalan program jaga desa oleh Kejaksaan RI”  yang pada pokoknya Kejari Grobogan bersama stakeholder terkait yang diantaranya pihak Dinpermades dan Inspektorat sejak saat ini siap menjaga dan mengawal desa dalam pelaksanaan berbagai kegiatan Desa utamanya kegiatan yang bersumber dana dari keuangan negara termasuk kegiatan kegiatan desa lainnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Aparatur Desa dan masyarakat dapat lebih memahami hukum sehingga terhindar dari perbuatan pidana, serta para Camat dapat lebih meningkatkan peranannya dalam pembinaan para Kepala Desa”, Kemudian dilanjutkan oleh narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan oleh Bapak Yuono Joko Susanto, S.IP, M.A, selaku Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dispemades Kabupaten Grobogan menyampaikan “Peran Dispemades yang dalam hal ini ikut melakukan pembinaan terhadap aparatur Desa akan senantiasa turut mendukung pelaksanaan program jaga desa sebagai bentuk kerjasama antara Dispemades dengan Kejaksaan dalam program Jaga Desa”, kemudian acara dilanjutkan sesi tanya jawab dengan para peserta dan diakhiri dengan pembagian Buku Pintar Desa yang disusun Kejaksaan Negeri Grobogan kepada para camat.

Heru/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...