JAKARTA, JMI -- Kubu Johnny Depp meminta pengadilan menolak permohonan Amber Heard yang meragukan salah satu juri dalam persidangan kasus pencemaran nama baik penuh drama beberapa waktu lalu.
Dalam dokumen pengadilan yang dilaporkan ET pada Senin (11/7) waktu AS, pengacara Johnny Depp
merespons tudingan Amber Heard bahwa salah satu juri di persidangan itu
sebenarnya ditunjuk bukan untuk kasus mereka.
Juri yang dimaksud kubu Amber Hear adalah
seorang berusia 52 tahun yang menjadi juri dan ikut memutuskan kasus Johnny
Depp vs Amber Heard.
Menurut
Amber Heard, yang semestinya menjadi juri adalah seseorang berusia 77 tahun
yang tinggal di alamat dan punya nama belakang yang sama dengan juri berusia 52
tahun tersebut.
Menurut kubu Johnny Depp, tanpa membenarkan
atau membantah klaim dari kubu Amber Heard tersebut, rekan-rekan juri lain yang
sah "memberikan vonis terhadap Heard dalam hampir seluruh aspek dan
mengidentifikasi tidak ada dasar yang sah mengesampingkan keputusan juri dalam
hal apa pun,"
"Kami
mendesak Pengadilan menolak anggapan tak berdasar Amber Heard bahwa penggantian
kerugian adalah berlebihan dan tidak didukung oleh bukti dan ganti rugi oleh
juri sudah didukung oleh bukti dan hukum," tulis kubu Johnny Depp.
"Tak
diragukan bahwa bila ada pembatalan sidang dalam kasus ini, kita akan melihat
kegemparan besar, terutama di media sosial yang telah mengikuti kasus ini sejak
lama.. banyak yang akan kecewa bila ada perubahan pada kasus ini,"
katanya.
Berdasarkan
Law & Crime beberapa waktu lalu, The New York Marine and General Insurance
Company menggugat Amber Heard pada Jumat (8/7) di California.
Dalam
persidangan itu pula, hubungan panas-dingin Johnny Depp dan Amber Heard
terbongkar. Berbagai perlakuan dan perkataan mencengangkan pun terungkap di
hadapan publik.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar