WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasatreskrim Polres Grobogan Berikan Keterangan Terkait Kasus Dugaan Perselingkuhan Kades Pulutan


GROBOGAN JMI
– Akhirnya terjawab sudah kasus dugaan perselingkuhan oknum Kades Pulutan, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan berinisial Drt(55) dengan warganya Ind (27) yang kronologisnya di grebek warga sekitar pada tengah malam, saat sang oknum Kades memasuki kediaman warganya tersebut.

Bahkan pernyataan oknum Kades Pulutan yang menyatakan jika kasusnya baik di ranah hukum dan birokrasi sudah di selesaikan

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi ,SIK,MSI melalui Kasat Reskrim  AKP Afiditya Arif Wibowo ,SIK di ruang kerjanya  menjelaskan kepada awak media,bahwa terkait Pernyataan oknum Kades Pulutan tersebut terbantah oleh Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo yang tengah menangani kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

“Saat ini kasus dugaan perselingkuhan oknum Kades Pulutan masih berjalan, dan kami tidak pernah menghentikan kasusnya, Justru saat ini kami masih menangani di ranah hukum, masih di tingkat penyelidikan belum ke tingkat penyidikan,” terang Afiditya, Minggu (3/7/2022).

Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, SIK 


Dari olah TKP kata Afiditya, yang dilakukan penyidik di rumah terlapor (Ind istri pelapor) ditemukan alat bukti yang dirasa mendukung untuk bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan. 

Alat bukti itu kini sudah dikirim ke Pusat Laboratoriun Forensik. Hasil lab tersebut nantinya bisa dijadikan petunjuk apakah proses penyidikan ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” katanya.

”Kita berada di jalur hukum dan profesional, Kalau ada 2 alat bukti tersebut, tetap akan kita sidik,” imbuhnya di dampingi Kanit 1 Iptu Bambang Jumena.

Saat ditanya apakah oknum Kades Pulutan dikenakan penahanan, Kasatreskrim yang baru 2 bulan menjabat itu menerangkan sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 284 KUHPidana, dimana ancaman hukumannya hanya 9 bulan yang masih dibawah 5 tahun maka yang bersangkutan tidak ditahan.

“Tetapi kalau yang bersangkutan tidak kooperatif, misalnya menghilangkan barang bukti dan ada upaya melarikan diri, maka upaya penahanan diterapkan,” pungkasnya


Heru/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...