JAKARTA, JMI - Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Keputusan ini diambil berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan.
Pencabutan
itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor
133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan
Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir
Effendi.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi
pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil
pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih
lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berbunyi aturan
"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh
persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan
menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang
dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka tersebut tidak sesuai
dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.
Sementara itu, dalam aturan juga disampaikan PUB Bencana seluruhnya
disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang
terkumpul. Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang
sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya, mereka akan melakukan penyisiran
terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, untuk memberikan
efek jera agar tidak terulang kembali.
Pada Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan
ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan
ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, terkait dengan
pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
RPB/JMI/Red.
0 komentar :
Posting Komentar