WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kementerian Sosial Cabut Izin Pengumpulan Barang dan Uang ACT


JAKARTA, JMI
- Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Keputusan ini diambil berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh Yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, berbunyi aturan "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen.

Sementara  itu, dalam aturan juga disampaikan PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Selanjutnya, mereka akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain, untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Pada Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan ini dilakukan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.


RPB/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Resmi Bertugas di Kejari Subang, Reza Ferdian Menjabat Kasi Inteljen Langsung Gelar Silaturahmi dengan Para Awak Media Subang

Subang, JMI – Bentuk sinergitas media dengan kejaksaan negeri Subang,kasi inteljen kejaksaan negeri Subang yang baru di lantik langsung me...