WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Lapas Kelas IIB Purwodadi Gelar Donor Darah Dalam Rangka Hari Dharma Karya Dhika Ke 77

GROBOGAN JMI - Dalam rangka memperingi Hari Dharma Karya Dhika  Ke-77 Tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwodadi laksanakan kegiatan kemanusiaan yakni donor darah terhadap pegawai.

Kegiatan donor dilaksanakan di Lapangan Lapas Purwodadi pada pukul 08:30 WIB sampai dengan pukul11:00 WIB.Kamis 28/07/2022

Kegiatan kemanusiaan donor darah yang ada di Lapas IIB Purwodadi ini di lakukan sebagai bentuk pengabdian insan pemasyarakatan yang selalu mengedepankan jiwa sosial dan rasa kemanusiaan, dimana ananat Undang-Undang menyebutkan, kesehatan  warga negara (masyarakat.red) harus di utamakan.

Dari Petugas Lapas sedianya 23 orang calon pendonor, namun karena berbagai teknis sehingga hanya muncul 15 Pegawai Lapas yang di lakukan pengambilan darah (donor.red).

Di sela-sela berlangsungnya proses donor darah, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja  Lapas MUSTOFA mengungkapkan, 

"Kegiatan donor darah ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HDKD Ke-77 Tahun." Ungkap Mustofa


Ditambahkan bahwa, sesuai ketentuan dari Palang Merah Indonesia (PMI) syarat untuk menjadi pendonor darah adalah ; Sehat jasmani dan rohani, Usia 17 Tahun sampai dengan 65 Tahun, Berat badan tidak boleh kurang dari 45 kg, Tekanan darah sistole 100 - 170 dan diastole 70 - 100, seta Kadar Haemoglobin  12,5 g%   sampai dengan 17,0g%,  Terang Mustofa

Adapun ke-15 pendonor didominasi pegawai laki-laki, dan hanya terdapat dua pegawai wanita yakni Ayu Farahnas Hanindhita dan Dian Tri Handayani, keduanya merupakan tenaga kesehatan Poliklinik DR.Sahardjo Lapas Purwodadi.

"Tentu kegiatan kemanusiaan ini akan bermanfaat bagi masyarakat umum yang membutuhkannya.

Mustofa  selaku Kasi Binadik dan Giatja Lapas, juga ambil bagian sebagai pendonor. Tentu ini sebagai contoh positif bagi pegawai lain lebih-lebih pegawai yang usia muda dan penuh loyalitas.

Ke depannya secara bertahap akan kita laksanakan donor darah kepada pegawai lembaga pemasyarakatan, yang mana ketentuan donor darah bisa dilakukan setiap tiga bulan sekali, pungkas Kasi Binadik dan Giatja.

Dengan kegiatan donor darah kali ini,ketika kegiatan terlaksana maka seluruh pegawai senantiasa bertindak tertib, tanggung jawab, dan profesional.Jelas Kasubsi Perawatan Wahyu Kusriyono Qorim.


Heru/JMI/Red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...