WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Lembaga dan Ormas Menuntut Kades Klebet Untuk Segera Menutup Galian C.


KAB TANGERANG 
 - Forum Lembaga dan Ormas geruduk Kantor Kecamatan Kemiri, hal ini terkait kegiatan aktivitas galian C yang berlokasi di Desa Klebet, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang - Banten, Rabu (20/07/2022).

Forum Lembaga dan Ormas se - kecamatan Kemiri dihadiri oleh Lembaga Aliansi Indonesia Pijay, BPPKB Banten, PPBNI Yaman, LMP, PP, Badak Banten, GPBB Hendra biasa akrab disapa Sony, Pendekar Banten, Bokir.  Lembaga PKLP Suhroni,

Kehadiran Forum Lembaga dan Ormas se - kecamatan Kemiri bertujuan menyelesaikan masalah kegiatan aktivitas galian C diwilayah Kecamatan Kemiri, khususnya di Desa Klebet. Dimana, kegiatan galian C tersebut telah beraktivitas kembali setelah di stop oleh pihak Pemerintahan Desa Klebet didampingi Kasi Pol PP Kecamatan Kemiri dan Forum Lembaga serta Ormas yang dipimpin oleh Pijay dari Lembaga Aliansi Indonesia.

Forum Lembaga dan Ormas disambut baik oleh Camat Kemiri Hadiyanto S.Ip, MM, Kasi Pol PP Asep Rohimat serta hadir pula Kepala Desa Klebet Jamalrudin didampingi staff desa di ruangan Aula Kecamatan Kemiri. 

Disamping itu, menurut keterangan Kepala Desa (Kades) Klebet Jamalrudin mengatakan pihak pelaku usaha galian C tidak ada izin dari pemerintahan desa, kami pun sangat mendukung para rekan - rekan Lembaga dan Ormas serta awak media se - kecamatan Kemiri untuk menolak adanya galian C yang berlokasi diwiayah Desa Klebet. Kami selaku pemerintahan desa tidak memberikan izin adanya galian C tersebut.

Kemudian Kepala Desa Klebet Jamalrudin menghubungi pelaku usaha via seluler didepan para rekan Lembaga dan Ormas serta awak media, namun pelaku usaha galian C tersebut tidak dapat dihubungi.

Perwakilan Forum Lembaga dan Ormas Kecamatan Kemiri, Pijay mengatakan pelaku usaha galian C membandel, kami pun mewakilkan lembaga dan Ormas se - kecamatan Kemiri menuntut Kades Klebet untuk segera menutup galian C yang telah beraktivitas kembali setelah di stop oleh pihak pemerintahan Desa Klebet dan di ketahui oleh Camat Kemiri Hadiyanto melalui Kasi Pol PP Asep Rohimat.

"Kami pun selaku kontrol sosial akan terus melakukan langkah - langkah untuk menindaklanjuti galian C yang diduga tidak memiliki izin lingkungan. Hal ini kami lakukan berdasarkan Undang - Undang No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup pasal 98 ayat (1) yang berbunyi ancaman paling singkat  tiga (3) tahun dan paling lama 10 tahun serta denda tiga (3) milliar sampai 10 milliar," tegas Pijay kepada awak Media Purna Polri, Rabu (20/07/2022).

"Kami selaku Kasi Pol PP melakukan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) sebagai penegak perda," ucap Asep Rohimat kepada awak Media Purna Polri.

Hingga berita ini ditayangkan, awak Media Purna Polri belum mendapat keterangan dari pelaku usaha galian C tersebut.


Abieyawan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...