WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Nyaris Batal Tidak Mencapai Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Subang Bahas Penetapan 3 LPJ Bupati Subang 2021 Dan 2 Raperda KUA PPAS 2023


Subang JMI,
 3 agenda Rapat Paripurna Penetapan LPJ Bupati Subang Tahun 2021 nyaris batal. Hal tersebut karena jumlah anggota DPRD Subang tidak mencapai kuorum.

Dua agenda paripurna lainnya yang nyaris batal adalah Penetapan Dua Buah Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat, dan Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS Tahun 2023.

Dari pantauan jurnal media Indonesia,Dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Subang yang dilaksanakan pada Selasa (19/07/2022) tersebut molor beberapa jam.

Dari surat undangan yang diterima para anggota DPRD tertulis bahwa paripurna seharusnya dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB. Namun menjelang pukul 15.00 WIB paripurna belum dimulai, karena anggota yang hadir baru 20 orang.

“Sekarang sudah kuorum, paripurna bisa dilanjut,” kata Sekwan DPRD Subang, H. Ujang Sutrisna pada pukul 15.20 WIB.

Pada detik-detik terakhir para wakil rakyat baru terlihat menunjukkan batang hidungnya. Tiga agenda rapat paripurna langsung dilaksanakan.

Bupati Subang, H. Ruhimat, didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Subang H.Narca Sukanda S.Sos , dan salah satu anggota badan anggaran DPRD Kabupaten Subang membacakan ketetapan DPRD Kabupaten Subang terkait LPJ Bupati Subang Tahun 2021 dan berpesan agar raihan WTP yang diraih oleh Kabupaten Subang selama 4 kali berturut-turut dapat terus dipertahankan pada tahun berikutnya.

Berdasarkan pembahasan LPJ APBD Tahun Anggaran 2021 terdapat catatan yang harus diperhatikan sebagai upaya perbaikan, yaitu pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan komitmen penting dalam siklus APBD sehingga nilai atas realisasi anggaran dapat dijadikan bahan pelajaran bagi perencanaan APBD selanjutnya.

Kemudian memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah, dan DPRD Kabupaten Subang akan mendukung pengelolaan keuangan yang sehat dan akuntabel terlebih di tengah situasi pandemi dan harus lebih selektif dalam prioritas belanja APBD ke depan.


Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Subang terkait LPJ Bupati Subang Tahun Anggaran 2021 oleh Kang Jimat dan Ketua DPRD Kabupaten Subang Narca Sukanda S.Sos.

“Kami menyambut baik bahwa secara umum dan menyeluruh pendapat fraksi dapat menyetujui LPJ APBD Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2021” kata  Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, mewakili Bupati Subang dalam sambutannya.

Tidak hanya itu wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi juga menuturkan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama anggota dewan pemerintah yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan Subang Jawara yang bersih, maju, dan berkarakter.

Agus Masykur menyampaikan bahwa, secara demokratis berhasil menyetujui dan menetapkan persetujuan atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab. Subang tahun anggaran 2021 untuk selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah.

Kemudian Agus Masykur menyampaikan bahwa setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kab. Subang akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi.

“Slanjutnya kami akan sampaikan kepada pemerintah provinsi Jabar untuk dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P2APBD) pada BPKAD provinsi Jabar,” katanya.

Agus Masykur  berharap terus soliditas kemitraan antara pemerintah kab. Subang dan DPRD kedepan, baik itu kuantitas maupun kualitasnya agar semakin ditingkatkan.

Rapat Paripurna dilanjutkan ke agenda kedua yaitu Pembahasan Raperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat dan Pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Barat dan laporan hasil kerjanya dibacakan oleh salah satu anggota panitia khusus yang langsung disetujui oleh Anggota DPRD Kabupaten Subang serta ditandatangani secara langsung oleh Bupati Subang dan Ketua DPRD Kabupaten Subang.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda ketiga yaitu Penyampaian Nota Pengantar Atas Rancangan Nota Kesepatakan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun 2023.

Bupati Subang, Ruhimat menyampaikan proses pembangunan di Kabupaten Subang sesuai dengan rel yang ditentukan.

“Pembangunan di Kabupaten Subang dilaksanakan dalam rangka pencapaian visi misi Kabupaten Subang tertuang dalam Peraturan Daerah No.4 Tahun 2019, dibagi ke dalam 9 program Jawara,” katanya.

Bupati Subang mengapresiasi Anggota Dewan atas kerja kerasnya dalam mendampingi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

“Apresiasi kepada segenap Anggota DPRD atas dukungan dan perhatian atas kiprahnya dalam pembangunan di Kabupaten Subang,” katanya.

KUA dan PPKAS yang dibacakan Kang Jimat meliputi aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disusun dengan beberapa asumsi yaitu DAK dianggap belum dimasukkan, DAU diasumsikan sama dengan target DAU tahun lalu 1,1 Triliyun, dan Dana Desa dianggap sama dengan tahun lalu yaitu 234,4 Milyar.

Ruhimat menyampaikan rencana pendapatan Kabupaten Subang di tahun 2023 mengalami penurunan dibanding tahun 2022.

“Rencana Pendapatan Daerah total pada tahun 2023 adalah 2,66 Triliyun atau mengalami penurunan sebesar 286,03 Milyar atau 9,7%. Penurunan diakibatkan Pandemi Covid-19 sejak 2020 yang diprediksi akan berdampak hingga tahun 2023 yang berpengaruh pada aspek sosial, ekonomi, dan masyarakat,” katanya.

Menutup pembacaan tersebut, Bupati Subang Ruhimat menyampaikan arah KUA dan PPAS tahun 2023 merupakan penegasan peraturan di atasnya dan sesuai dengan visi misi Pimpinan Daerah.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terjadi Lagi Musibah Bencana Alam Tanah Longsor di Desa Cipayung Girang Wilayah Hukum Megamendung Kabupaten Bogor

Kab Bogor. JMI - Sekitar pukul 03:10 WIB, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung dilanda bencana alam berupa tanah longsor...