WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemerintah Buat 10 Aturan Turunan Perpres Penghapusan Kekerasan Anak


Jakarta JMI
, Pemerintah menargetkan 10 aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional (Stranas) Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak, terbit sebelum 2024 berakhir.

Dalam Perpres Stranas itu dikatakan 10 aturan turunan ini adalah satu dari empat strategi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengentaskan permasalahan kekerasan terhadap anak.

Dikutip dari perpres tersebut, strategi pertama berisi penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum.

"Strategi ini mendorong tersedianya kebijakan/regulasi dalam penghapusan Kekerasan terhadap Anak dan peningkatan pemahaman para pemangku kepentingan dan penegak hukum untuk memastikan terlaksananya regulasi dan penegakan hukum," dikutip dari Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Jumat (15/7) itu.

Adapun 10 aturan baru itu terdiri dari delapan peraturan menteri/kepala badan, dan dua peraturan pelaksanaan dari UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Lebih rinci, delapan peraturan menteri itu terdiri dari dua Permen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

Pertama, mengenai tata cara koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan perlindungan anak. Kedua, tentang penyelenggaraan kebijakan kabupaten/kota layak anak.

Selanjutnya, bakal ada dua Peraturan Menteri Kesehatan yakni mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan rehabilitasi psikiatri serta rehabilitasi medik.

Lalu, ada dua Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, dan tata cara pemberitahuan kepada jaksa.

Kemudian ada satu Peraturan Menteri Sosial mengenai rehabilitasi sosial. Terakhir, satu Peraturan Kejaksaan mengenai pedoman perkara tindak pidana persetubuhan dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Sementara itu, dua peraturan pelaksanaan dari UU 11/2012 di antaranya akan dibuat dalam bentuk rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Bentuk dan Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan yang dapat Dikenakan pada Anak.

Serta, satu Peraturan Perundang-undangan yang secara integratif dan spesifik memberikan pelindungan bagi anak di ruang digital.

Diketahui, Perpres Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional (Stranas) ini terbit di tengah maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan.

"Bahwa untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi, perlu dilakukan peningkatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak," demikian bunyi poin pertimbangan pada peraturan tersebut.

Poin pertimbangan lainnya menyebutkan bahwa saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.


Sumber : CNN Indonesia
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...