WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Perang Belum Usai! Johnny Depp Ajukan Banding Rp 29 M Ke Amber Heard

sumber foto (detik.com)

JAKARTA, JMI
 -  Johnny Depp belum selesai melawan Amber Heard di meja hijau. Bintang Pirates of the Caribbean itu mengajukan banding untuk membatalkan putusan 2 juta USD atau Rp 29 miliar yang diberikan kepada mantan istrinya tersebut.

Juri Virginia dalam persidangan kasus pencemaran nama baik memutuskan Amber Heard mendapatkan uang Rp 29 miliar.

Tim kuasa hukum Johnny Depp mengatakan keputusan sang aktor untuk mengajukan banding karena Amber lebih dahulu melakukannya.

"Nyonya Heard bertekad untuk melanjutkan litigasi lebih lanjut dengan mengajukan banding atas putusan. Johnny Depp pun mengajukan banding bersamaan untuk memastikan catatan lengkap dan semua masalah hukum relevan dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi," ungkapnya, seperti dilansir dari E! News.

Tim kuasa hukum Amber belum memberikan komentar atas pengajuan banding Johnny Depp. Pada 1 Juni, tim juri Virginia mencapai vonis dalam kasus pencemaran nama baik yang berlangsung selama 6 minggu dan menjadi pemberitaan utama di seluruh dunia.

Juri memutuskan bahwa Amber Heard bertanggung jawab atas pencemaran nama baik Depp dan memberikan Rp 149 miliar kepada sang aktor sebagai ganti rugi. Juri juga memutuskan untuk memberikan Amber Rp 29 miliar sebagai biaya ganti rugi.

Tapi 21 Juli, Amber Heard dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan dalam kasus pencemaran nama baik.

"Kami percaya pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan yang adil dan wajar sesuai dengan Amandemen Pertama. Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut," ungkap tim kuasa hukum Amber.

Sebelumnya, Amber Heard mengatakan persidangan tersebut adalah momen tersulit dalam hidupnya.

"Setiap hari saya melewati tiga, empat, kadang-kadang enam blok kota yang dipenuhi orang-orang yang memegang papan bertuliskan 'Bakar penyihirnya. Matikan Amber!'. Setelah 3,5 minggu, saya berdiri dan melihat hanya ruang sidang yang dipenuhi oleh penggemar Kapten Jack Sparrow yang vokal dan bersemangat," tukasnya.


Sumber : Detiknews

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...