WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Persoalan Lahan Tanah di Desa Kandangrejo yang di Klaim BBWS, Warga Minta Kejelasan

GROBOGAN, JMI - Puluhan Warga yang tergabung dalam perwakilan Organisasi Rakyat Petani Pejuang Reforma Agraria (PPRA) penggarap  Tanah Kalimati Desa Kandangrejo, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan Jawa Tengah kembali mendatangi kantor Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Grobogan untuk beraudiensi meyampaikan aspirasinya, Bertempat di ruang aula lantai 2 kantor ATR/ BPN Grobogan, perwakilan Warga di terima Kepala ATR/BPN Grobogan, Rabu (29/06/2022)

Mbah Wandi (83) salah satu warga yang juga menjadi saksi kunci terkait adanya tanah di kalimati yang juga hadir dalam audensi menyampaikan aspirasinya bahwa 
kita para warga petani sudah menggarapnya sejak zaman nenek moyang kami secara turun temurun bahkan sebelum kemerdekaan, dan lahan tersebut merupakan sumber mata kehidupan kami dan kita juga warga lainnya hanya  mengandalkan dari hasil lahan tersebut untuk pertanian," Ujar Mbah Wandi.

Dengan adanya itikad baik datang ke kantor BPN Grobogan kami perwakilan masyarakat Desa Kandangrejo hanya untuk menanyakan status legalitas tanah yang selama ini sudah kami garap bahkan sudah ratusan tahun, namun justru sejak tahun 2015 kepemilikan tanah j malah diklaim oleh pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pamali Juana dengan cara mematok serta memberikan papan tanda bahwa tanah ini milik BBWS padahal saya kira BBWS pun keberadaanya juga belum jelas," Ungkap Mbah Wandi.

Tanah ini sudah mempunyai manfaat yang jelas untuk petani, dari tanah tersebut petani dapat menyekolahkan anak-anak serta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.  Kedatangan Organisasi Petani Pejuang Reforma Agraria Kandangrejo ialah untuk menuntut hak atas tanahnya yang sudah turun temurun digarap, sebagaimana yang telah termaktub dalam Pasal 9 UUPA No.5 Tahun 1965. "Setiap warga negara baik laki-laki maupun perempuan mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik untuk diri sendiri maupun keluarganya," Terang Edy selaku koordinator
Selain itu Edy juga menyampaikan bahwa ada kurang lebih 180 kk menggarap lahan tersebut dengan luasan tanah kurang lebih 39 hektar dan yang jelas tanah tersebut adalah tinggalan nenek moyang kami,selain itu jelas bahwa keberadaan lahan tanah jauh dari alur sungai," kami sangat senang atas beberapa masukan dari Kepala ATR/BPN Grobogan juga masukan dari para pegawai yang ikut mendampingi saat audensi tadi," Ungkap Edy.

Dalam audensi tersebut Kepala ATR/BPN Heri Sudiartono M Eng.Sc  menerima baik atas kedatangan warga desa kandangrejo di kantor BPN yang mana sudah kita jelaskan terkait permasalahan tanah yang ada di desa tersebut yang menurut warga di klaim kepemilikannya oleh pihak BBWS karena kalau memang benar itu aset dari BBWS ya harus bisa menunjukkan keabsahannya,perlu di ketahui dalam hal ini kami tidak berwenang dalam menindak lanjuti permasalahan tersebut dan kami arahkan untuk menanyakan ke pihak terkait yaitu BBWS, untuk ATR/BPN hanya kita hanya berwenang dalam kepengurusan legalitas menerbitkan sertifikat bila mana itu sudah semua sesuai administrasi kelengkapan dalam dokumen,"Ungkap Heri Sudiartono. Selain itu Heri juga menjelaskan bahwa ada 4 hal yang terkait yakni kepemilikan dan penguasaan tanah,serta penggunaan dan pemanfaatan,"Jelasnya.

Heru/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Saksi Dugaan Korupsi Pasar Majalengka Bantah Irfan Nur Alam Terima Aliran Dana

MAJALENGKA, JMI - Saksi kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Sindangkasih di Cigasong, Kabupaten Majalengka, Dede Rizka Nugr...