WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pertemuan Komunitas Dan Pemangku Kepentingan Jejaring DPPM Untuk Optimalisasi Pemenuhan SPM Layanan TBC Di Kab. Subang


Subang JMI,
Pertemuan Komunitas dan Pemangku Kepentingan Jejaring DPPM Untuk Optimalisasi Pemenuhan Standar pelayanan Minimal (SPM) Layanan TBC , di Kabupaten Bertempat di Grant Hotel subang, Rabu (19/7/2022).

Dalam pertemuan lintas sektor tersebut, melibatkan pemangku kepentingan dan lintas SKPD, Fasyankes pemerintah dan Swasta, Organisasi masyarakat Sipil (OMS) Konsorsium Penabulu-STPI dan kader serta stakeholder lainnya.

Pada pertemuan tersebut, Sekda Kabupaten Subang H Asep Nuroni S.Sos., M.Si hadir sekaligus membuka acara tersebut.

 Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Subang,H .Asep Nuroni, S.Sos., M.Si memberikan amanat sekaligus arahan kepada seluruh SKPD di Kabupaten Subang dan stakeholder lainnya, ”dimana dengan adanya kegiatan ini, semua perangkat daerah di Kabupaten Subang secara lintas sector terlibat secara aktif, kita tidak mengandalkan tupoksi Dinas Kesehatan saja, tetapi semua sector harus terlibat secara aktif melalu berbagai program sesuai dengan tupoksi masing-masing dalam upaya penanggulangan penyakit TBC guna mencapai eliminasi TBC tahun 2030, Itu Target kami, kalo lebih cepat lebih baik”. Amanat Pak Sekda


Selanjutnya hadir sebagai narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Bapak M Yudi Koharudin, S.T., M.A.P sebagai Ketua Tim Kerja P2PM dan PTM Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat,  mengungkapkan bahwa penyakit Tuberkolosis (TBC) saat ini masih menjadi permasalahan kesehatan bagi negeri ini, tercatat Indonesia saat ini berada di peringkat ke -3 dunia setelah India dan China, dengan jumlah 824.000 kasus (sumber global TB Report, 2021) dengan tingkat kematian 11 orang per-jamnya”.

Adapun jumlah kasus TBC di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu penyumbang terbesar di Indonesia yaitu sebanyak 128.057 kasus, data SITB Tahun 2021.

Kemudian secara yuridis, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri No.59 tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan, Minimal sebagai salah satu instrumen yang digunakan untuk pelaksanaan tugas sesuai amanat Perpres 67/2021. Pada Permendagri tersebut disebutkan bahwa pemerintah daerah ( Pemda ) perlu memprioritaskan TBC sebagai salah satu Jenis Pelayanan Dasar. Tertulis bahwa pelayanan kesehatan orang terduga TBC menjadi salah satu indikator SPM kesehatan di kab/kota. 

Lebih lanjut, penemuan kasus menjadi kewajiban minimal Pemda yang harus dicapai 100%. 

Dalam tahapan penerapan SPM diketahui bahwa perlu adanya kerangka anggaran TBC yang jelas dan wajar atas kinerja jumlah yang akan dilayani. 

Selain itu, penanggulangan TBC juga masuk dalam dokumen perencanaan daerah (RPKD, Renja pembangunan daerah, DPA APBD). Sehingga penting untuk melibatkan Pemda dan anggota legislatif. 

Untuk dapat mencapai SPM tersebut, maka dapat diupayakan melalui pendekatan DPPM dengan optimalisasi jejaring layanan TBC di faskes pemerintah dan swasta. Sejalan dengan pasal 3 ayat 4 Perpres 67/2021 yang menyebutkan bahwa setiap fasilitas pelayanan Kesehatan yang menemukan pasien TBC wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Setiap faskes yang memberikan pelayanan TBC wajib melakukan pencatatan dan melaporkan kasus TBC yang ditemukan dan atau diobati sesuai format pencatatan dan pelaporan yang ditentukan secara standar nasional.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dr.Maxi S.H.,M.HKes dalam sambutannya menyampaikan bahwa capaian SPM Terduga TBC Kabupaten Subang tahun 2021 yaitu 12.638 kasus atau 69% dari target 100% capaian SPM. Kemudian ada sebanyak 2.914 kasus TBC yang ditemukan dan diobati pada tahun 2021, dengan angka keberhasilan pengobatan sebanyak 2.906 atau 93%. Kemudian pada tahun 2021 ada sebanyak 36 kasus TBC Resisten Obat (TBC RO) yang ditemukan dan diobati, dan 8 orang diantaranya putus berobat.,"imbuhnya.

Lanjut dr Maxi ,"bahwa TBC ini menjadi salah satu program prioritas nasional dan menjadi salah satu Standart Penilaian Minimal (SPM) Kepala Daerah di bidang Kesehatan, untuk itu perlu penanganan yang lebih serius dan terukur.

Pada pertemuan ini, upaya kolaborasi lintas sector ini sangat penting, guna tercapainya eliminasi TBC tahun 2030, termasuk juga jejaring District Publict Private Mix (D-PPM) yang mana semua fasilitas layanan Kesehatan baik pemerintah maupun swasta sudah terlibat aktif, diantaranya dengan penguatan mekanisme pencatatan pelaporan (mandatory notification), semua kasus TBC yang ditemukan di semua layanan Kesehatan wajib tercatat dan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan melalui SITB. Ini sudah berjalan, dan harapannya ini bisa membantu tercapainya target 100% standart pelayanan minimal (SPM) layanan TBC di Kabupaten Subang.,"paparnya.

“Hari ini kita juga berterima kasih karena adanya komunitas Konsorsium Penabulu- STPI (Stop TB Partnership Indonesia) dukungan dari Global Fund khususnya IU Kabupaten Subang yang betul-betul membantu kami untuk menangani penyakit TBC ini,” tuturnya.


Kita bisa lihat, kader -kader komunitas ini sangat semangat dan aktif memberikan sosialisasi, edukasi TBC kepada masyarakat dan mendorong masyarakat untuk periksa TBC, kita punya SDM terlatih, ini hal yang luar biasa. “Paling tidak membangun kesadaran pemahaman masyarakat apa itu TBC, Apa yang harus kita lakukan ketika terpapar TBC, Ini bukan penyakit guna-guna atau penyakit turunan, penyakit TBC bisa disembuhkan, Diagnosa yang tepat, patuh minum obat pasti akan sembuh,” Tuturnya.

Hasil pembahasan pertemuan kemarin ada 3 point utama yang perlu di sampaikan, yaitu :

Mengembangkan Rencana Kerja Bersama terkait Strategi Pemenuhan Indikator TBC pada SPM melalui Pendekatan DPPM dan Pelibatan Berbagai Pihak di Kabupaten Subang.

Mendorong peran Pemerintah Daerah dan lintas sektor dalam upaya penanggulangan TBC di Kabupaten Subang.

Terbentuknya Perbup Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan Tuberkulosis di Kabupaten Subang,"ungkapnya.

Koordinator Penabulu-STPI Kabupaten Subang Irfan Maulana mengungkapkan “Kegiatan ini merupakan acara kolaborasi, dimana Komunitas Konsorsium Penabulu- STPI bersama Pemangku Kepentingan di Kabupaten Subang, membahas terkait Upaya penanggulangan TBC guna mencapai Eliminasi TBC di tahun 2030, Komunitas bersama Dinas Kesehatan mendorong terbentuknya Perbup Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC di Kabupaten Subang, semua sector terlibat”. ujarnya

Nampak Hadir Dalam kegiatan tersebut di antaranya Bpk Sekda Kabupaten Subang, Kepala Dinas Kesehatan, Kabag Hukum Setda, Bag. Kesra Setda, BP4D, DPMDes, Dinsos, DP2KBP3A, Perwakilan Layanan Kesehatan Pemerintah dan Swasta, dan stakeholder lainnya serta para jurnalis Kabupaten Subang.

"Kami bersyukur bisa terselenggarannya kegiatan ini”, Ujar Irfan maulana. 

DPMDes, Dinsos, DP2KBP3A dan lintas sektor lainnya sepakat dan siap untuk berkolaborasi dalam upaya eliminasi TBC tahun 2030, sebagaimana arahan Pak Sekda”. 

Terakhir rancangan Draft Rencana Aksi Daerah (RAD) Penangulangan TBC di Kabupaten Subang, akan dikaji dan disempurnakan dan semoga bisa segera di sahkan oleh Kepala Daerah. Mudah-mudahan semua target dan Upaya Eliminasi TBC tahun 2030 bisa tercapai."pungkas Irfan Maulana.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...