WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus dan Tak Bisa Registrasi Lagi


JAKARTA, JMI
 --  Kendaraan yang datanya sudah dihapus karena STNK dibiarkan mati selama dua tahun tak bisa diregistrasi kembali. Ketentuan itu sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Penghapusan kendaraan karena pertimbangan kepolisian diatur lebih khusus bisa dilakukan karena dua hal, yaitu kendaraan rusak berat atau pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Masa berlaku STNK selama lima tahun. Bila pemilik tak memperpanjang masa berlaku, yang artinya tak membayar biaya termasuk Pajak Kendaraan Bermotor, maka kepolisian dapat menghapus data yang sudah teregistrasi.

Kendaraan yang data registrasinya sudah dihapus menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal di jalan sebab surat-suratnya tak bisa diurus lagi.

Aturan lama ingin diterapkan

Aturan penghapusan data kendaraan bila STNK dibiarkan pemilik mati dua tahun sudah ada sejak 2009, namun pihak Samsat ingin menerapkannya karena berbagai hal.

Salah satunya, seperti dinyatakan Jasa Raharja, salah satu dari tiga instansi Samsat selain Polri dan Kemendagri, karena ada potensi penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.

Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurut Humas Jasa Raharja Panji kebijakan itu saat ini sedang dalam tahap sosialisasi. Dia tak dapat menjelaskan kapan bakal diberlakukan.

"Betul, namun sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun," ujar Panji, Selasa (19/7).

 

Sumber : CNN Indonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...