WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tragedi Balita di Surabaya Dibunuh Lalu Disemen Tetangganya

Ket. Solikin, pelaku pembunuhan balita di Surabaya

Surabaya JMI
, Tahun 2013, Kota Surabaya digegerkan pembunuhan sadis seorang balita berinisial FKR (3,5). Balita malang itu dibunuh dengan dibanting berkali-kali lalu disemen.

Pelaku pembunuhan tak lain adalah Solikin, tetangga balita putra pasangan Misnawi dan Zubaidah. Motifnya, Solikin mengaku dendam dengan ayah si balita.

Kasus ini berawal saat Misnawi dan istrinya mengaku kehilangan anaknya pada Sabtu 16 Februari 2013. Anak bungsunya itu tak pulang ke rumah. Mereka juga sudah mencari ke mana-mana.

Karena tak kunjung ditemukan, Misnawi melapor ke polisi pada Minggu, 17 Februari 2013. Kemudian dua hari kemudian mereka diberitahu polisi, anaknya ditemukan tewas mengenaskan di rumah Solikin.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anom Wibowo menyebut FKR dibunuh pada hari menghilangnya. Pihaknya lantas menangkap Solikin saat akan kabur dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat diperiksa Solikin mengaku dendam kepada Misnawi, ayah korban. Namun karena tak berani, Solikin menganiaya anak Misnawi. Tak jelas dendam apa yang membuat Solikin begitu sadis kepada anak yang berusia 3,5 tahun.

Di hadapan polisi, Solikin mengaku sakit hati karena pernah ditegur Misnwawi. Sakit hatinya itu kemudian menjadi dendam dan dilampiaskan ke anaknya yang tengah bermain di rumahnya.

Saat itu juga, Solikin langsung menarik dan membanting balita itu ke tanah. Belum puas ia kembali mengangkat FKR dan membenturkan kepalanya ke tembok beberapa kali.

Solikin lantas menyembunyikan tubuh FKR yang telah tewas itu di lorong rumah. Hari Selasa, tubuh balita nahas itu mulai mengeluarkan bau busuk. Solikin mencoba menghilangkannya dengan membalurkan semen di sekujur tubuh FKR. Sehingga sepintas, jasad itu menyerupai patung dengan posisi telungkup.

Aksi Solikin ini rupanya diketahui kakak iparnya. Ia lantas mengaku telah membunuh dan patung tersebut adalah jasad FKR. Kakak iparnya itu kemudian melaporkan ke polisi.

Mengetahui dilaporkan ke polisi, Solikin lantas kabur dengan menumpang becak. Beruntung, polisi cepat bergerak menangkap dan membawanya ke kantor polisi.

Meski telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Solikin tetap tampak tenang. Ia bahkan masih cengengesan saat polisi menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.

Keterangan keluarga, Solikin memang sempat mengalami depresi usai diceraikan istrinya dua tahun yang lalu. Polisi lantas memeriksa kejiwaannya. Namun Solikin dinyatakan tak ada gangguan kejiwaan.

Kamis, 4 Juli 2013, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara. Majelis hakim menilai Solikin terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dendam berlanjut 

Vonis yang dijatuhkan ke Solikin rupanya tak membuat Misnawi ayah FKR puas. Ia menyimpan dendam. Enam bulan berselang Misnawi ganti yang membunuh Taufik, ayah Solikin.

Pembunuhan itu terjadi pada Rabu 4 Desember 2013. Saat itu Misnawi dan Taufik berpapasan di jalan. Saat berpapasan itulah rasa sakit hati Misnawi tiba-tiba berkobar.

Misnawi lantas bergegas pulang dan mengambil celurit dan keluar lagi mengejar Taufik dan terjadilah pembunuhan. Taufik tewas dengan luka bacokan di pipi dan leher.
Baca juga:
Pembunuhan Istri Simpanan di Surabaya-Mayatnya Disimpan Dalam Pipa Besi

Puas membacok, Misnawi kabur. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Anton Prasetyo mengatakan, Misnawai tidak ditangkap, melainkan diserahkan oleh tokoh masyarakat.

Dalam pengakuannya, Misnawi mengaku tidak ada dendam dengan Taufik. Namun sakit hati Misnawi muncul secara spontan saat berpapasan dengan Taufik. Sebab ia teringat Solikin yang membunuh anaknya FKR.

Rabu, 2 Juli 2014, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Misnawi. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Mendengar vonis itu, Misnawi langsung menerimanya.


Sumber : detik

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terjadi Lagi Musibah Bencana Alam Tanah Longsor di Desa Cipayung Girang Wilayah Hukum Megamendung Kabupaten Bogor

Kab Bogor. JMI - Sekitar pukul 03:10 WIB, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung dilanda bencana alam berupa tanah longsor...