WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

15 Kali Beraksi Di Jakarta, Polsek Kalideres Berhasil Menangkap 4 Pelaku Curanmor


Jakarta JMI
, Polsek Kalideres Jakarta Barat meringkus komplotan spesialis curanmor dan Penadah yang kerap beraksi di wilayah jakarta dan sekitarnya.

Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 orang tersangka dan sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 15 kali.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek Kalideres berhasil mengamankan komplotan spesialis curanmor.

"Ada 4 pelaku yang berhasil diamankan, 3 selaku Eksekutor dan 1 orang sebagai penadah," ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat press conference, Selasa (9/8/2022).

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kalideres Akp Syafri Wasdar mengatakan, kami mengamankan 4 pelaku spesialis curanmor diantaranya berinisial, HR, NG, RK, dan WA selaku penadah.

"Pelaku ini merupakan spesialis curanmor dan sudah 15 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan bermotor namun yang terdaftar dalam laporan polisi terdapat 6 kasus," ucap Akp Syafri Wasdar.

Syafri menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira jam 05.00 wib di Jalan Daan Mogot Km. 16,5 Rt. 01/12 Kel. Kalideres Kec.Kalideres Jakarta Barat, 


Awalnya korban memarkir sepeda motornya didepan tempat kerjannya yang merupakan tempat kejadian, kemudian pada waktu korban hendak pulang kerja, melihat sepeda motornya sudah tidak ada yang diparkir di depan tempat kerjannya, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Kalideres Jakarta Barat.

Berangkat dari laporan tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek Kalideres Akp Subartoyo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berada di terminal bus Kalideres Jakarta Barat

Setelah dilakukan pengembangan kemudian berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang lainnya termasuk penadah

"Jadi ada 3 selaku Eksekutor pemetik curanmor dan 1 orang lagi sebagai penadah," terangnya

Para pelaku memiliki peran yang berbeda beda ada yang sebagai pengambil, yang mengawasi dan ada juga yang sebagai pencari sasaran 

Dari hasil kejahatan tersebut Syafri mengatakan, Pelaku Menjual hasil kejahatan tersebut tak hanya di wilayah jakarta melainkan hingga kelampung dan harganya bervariasi mulai dari 2 juta hingga 4 juta

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.


Faisal 6444/Red/JMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terjadi Lagi Musibah Bencana Alam Tanah Longsor di Desa Cipayung Girang Wilayah Hukum Megamendung Kabupaten Bogor

Kab Bogor. JMI - Sekitar pukul 03:10 WIB, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung dilanda bencana alam berupa tanah longsor...