WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Empat Pelaku Pencurian Mobil di Bekuk Unit Reskrim Polsek Ci Salak, Polres Subang


Subang JMI
- Empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)  Roda empat Toyota Avanza tahun 2016, No Pol:D1434 AEY, warna silver, Berhasil di bekuk jajaran  Reskrim unit Polsek Cisalak, Polres Subang

Dari Empat pelaku tersebut di antaranya Berinisial F (29) peran sebagai pemetik, warga Kecamatan Cibiru, Kota Bandung; RH (23),peran sebagai penujuk arah,warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut; RM (22), peran penunjuk arah warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut; dan SA (22),peran pemberi kunci duplikat kendaraan R4, warga Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung.

Kapolres Subang AKBP Sumarni S.IK,SH,MH  di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP. Deni Nurcahyadi ,Kapolsek Cisalak AKP. M. Wahidin Agusni  serta Kabag ops polres Subang.kompol Ricky adipratama ,di hadapan para awak media dalam konferensi pers, Bertempat di halaman mapolsek Ci salak, Selasa (30/8/2022).

Kapolres Subang AKBP.Sumarni mengatakan Bahwa kronologis kejadian  pada hari Minggu,28 Agustus 2022 ,sekira jam 03.15 wib.kempat pelaku tersebut dalam melakukan aksi pencurian nya dengan cara mengambil Kendaraan R 4 Toyota Avanza yang di parkir di halaman rumah milik sdr Suhendra dengan cara menggunakan kunci duplikat.

Modus operandi dari para pelaku dengan cara perannya masing-masing, adapun sarana yang di gunakan para pelaku dalam melakukan pencurian nya dengan cara menggunakan satu unit kendaraan R4 KIA/RIO ,No:pol:1436 AFR. warna putih.

Peran  dari para tersangka inisial F sebagai penerima kunci duplikat dan langsung sebagai pemetik kendaraan R4 Toyota Avanza,RH berperan sebagai penujuk arah melalui GPS,peran RM sebagai penujuk arah menuju TKP dan mengawasi sekitar TKP, SA berperan menyuruh tersangka F untuk mengambil R4 Toyota Avanza.

Barang Bukti yang berhasil di amankan di antaranya Dua unit mobil R4 Toyota Avanza no pol:D.1434 AEY ,R4  KIA/RIO,no.pol:1436.AFR,Dua buah kunci kontak,Dua buah STNK,

Inisial korban  yakni TN (44), PNS asal Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.


Kronologis kejadian curanmor berawal korban merental mobil kepada SA. Mobil yang direntalkan kepada korban merupakan mobil orang lain yang diinvestasikan ke SA. Mobil tersebut selanjutnya dipakai korban.

Setelah dipakai korban, SA menghubungi komplotannya, F, RH dan RM. SA yang memberikan kunci duplikat kepada F, dalam Aksinya F bersama RH dan RM kemudian mencari mobil yang dipakai korban.

"Para Komplotan tersebut mencari mobil yang di rental oleh korban, melalui GPS yang dipasang di mobil rental tersebut," ucap AKBP Sumarni .

Lanjut Kapolres," bahwa Kendaraan Toyota Avanza yang disewa korban, akhirnya berhasil dicuri para pelaku di Desa Cimanggu, Kecamatan Cisalak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Minggu 28/08/2022 dini hari.

Korban selanjutnya melaporkan ke mapolsek ci salak. Tak lama berselang, ke empat pelaku tersebut berhasil diamankan pihak kepolisian unit Reskrim Polsek ci salak berikut barang buktinya.

 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Tegas kapolres Subang


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...