WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satresnarkoba Polres Subang Tangkap Puluhan Pelaku Pengedar Ganja, Sabu -Sabu Dan Tembakau Sintetis


Subang JMI
- Jajaran Satresnarkoba Polres Subang berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka dalam kurun delapan bulan dari Januari - Agustus 2022. Dari pengungkapan tersebut disita sejumlah barang bukti dari para pelaku.

Kapolres Subang Subang AKBP Sumarni,S.ik,SH, MH  di dampingi Wakapolres Subang Kompol.Satrio Prayoga serta kasat Narkoba.AKP.Ronih di hadapan para awak media dalam konferensi pers , yang bertempat di halaman Mapolres Subang,Kamis sore, (25/8/2022).

 Kapolres Subang AKBP.Sumarni.S.ik,SH,MH  menyampaikan bahwa dari 19 kasus yang berhasil diungkap terdiri dari dua kasus penyalahgunaan ganja, 16 kasus sabu, serta satu kasus sabu-sabu dan tembakau sintesis.

"Dari 19 kasus tersebut  para tersangka yang berhasil diamankan semuanya berjumlah 21 orang," ucapnya 

Lanjut Kapolres,"Dari 21 tersangka, tersebut terdiri dari tersangka kasus ganja sebanyak dua orang, 18 kasus sabu, dan satu tersangka kasus sabu dan tembakau sintesis."Dari sebanyak itu, empat tersangka sudah  dilimpahkan  ke pihak Kejaksaan atau P21,para  Tersangka seluruhnya laki-laki, dan dua di antaranya berstatus Narapidana di Lapas Kelas II A Subang," ucap AKBP Sumarni.

Para pelaku tersebut ditangkap di beberapa wilayah yang berbeda di kabupaten Subang di antaranya wilayah Kecamatan Subang Kota, Ciasem, Pusakajaya, Pagaden Barat, Jalancagak, Cibogo, Tambakdahan, Blanakan, Cipeundeuy, Cipunagara, Patokbeusi, dan Kecamatan Purwadadi.

Barang bukti yang berhasil di amankan yakni berupa sabu-sabu seberat 675 gram, ganja 49 gram, tembakau sintesis 148 gram, bong atau alat hisap dua buah, timbangan digital 10 unit, korek api lima buah, 15 HP, bungkus rokok lima buah, plastik klip dan tiga motor.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman seumur hidup paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun denda Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar," pungkasnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...