WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kapolda Gorontalo : 70.525 Pelanggaran Lalu Lintas Tertangkap Kamera ETLE


Gorontalo JMI,
Dalam rangka mendukung upaya penegakan hukum di bidang lalu lintas, Kapolda Gorontalo melaksanakan kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tentang penerapan tilang elektronik atau ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) di Aula Titinepo. Kamis, (18/08).

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika, S.H.,S.I.K.,M.Si menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini untuk terciptanya sinkronisasi serta harmonisasi dari seluruh intitusi yang terkait dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat demi terwujudnya penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadailan.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa permaslahan dibidang lalulintas telah berkembang dengan cepat dan dinamis, hal ini tentunya sebagai konsekwensi dari meningkatnya jumlah penduduk, aktivitas perpindahan orang maupun barang yang membutuhkan alat tranportasi sebagai sarana mobilitas dalam memenuhi segala kebutuhan.

"Hal ini tidak dibarengi dengan peningkatan kesadaran terkait tata tertib berlalulintas sehingga hal tersebut menuntut kita untuk terus melakukan upaya baik itu yang bersifat persuasif melakukan melalui kegiatan sosial, mitigasi yg dilakukan oleh Dikmas Lantas maupun melalui upaya penegakan hukum secara tegas dan terukur kepada setiap pelaku pelanggaran untuk di proses sampai ketingkat pengadilan guna memberikan efek jera",jelas Helmy

Kapolda Gorontalo mengatakan memang dalam proses penegakan hukum yang dilakukan secara konvensional masih sering ditemukan kekurangan, baik itu kurangnya jumlah personel untuk menutup titik-titik rawan pelanggaran serta masih ditemukannya ketidakpuasan pelanggar terhadap upaya penegakan hukum oleh personel di lapangan.

"Guna untuk memudahkan sistem pengawasan maupun proses terhadap pelanggar lalulintas, korlantas polri tlh menerapkan sistem ETLE yg merupakan sistem penegakan hukum yg berbasis teknologi informasi yang mampu mendeteksi pelanggaran lalulintas bahkan mampu mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalulintas secara otomatis",kata mantan Sahlijemen Kapolri


Helmy menambahkan di Provinsi Gorontalo perangkat sistem ETLE sudah terpasang di satu titik tepatnya di simpang lima Telaga dan sudah dilakukan sosialisasi sejak bulan Mei 2022.

"Dari hasil uji perangkat ditemukan sebanyak 70.525 pelanggaran yang terdiri dari, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan Handphone saat mengemudi, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari satu orang",ucapnya

Diakhir sambutannya Kapolda Gorontalo ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Tinggi dan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, semoga dengan ditanda tanganinya perjanjian kerjasama ini dapat meningkatkan sinergitas antar institusi sehingga dapat terlaksananya penerapan tilang elektronik di Provinsi Gorontalo secara efisien dan akuntabel.

Dirlantas Polda Gorontalo Kombes Pol. Arief Budiman, S.H.,S.I.K  saat diwawancarai para awak media mengatakan kamera ETLE dapat merekam secara terus menerus pelanggaran lalulintas yang akan melintasi kamera ETLE dan dilakukan penegakan hukum.

"Perlu diketahui bahwa sistem tilang berbasis elektronik ini beroperasi selama 1x24 jam atau tidak ada pengecualian pada jam-jam tertentu, sehingga diharapkan kepada masyarakat dengan diberlakukannya ETLE ini agar lebih patuh dan tertib dalam berlalu lintas",jelasnya


Lukman Tahir/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...