WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ketum PAMOR Bagus Santoso Minta Warung Bakso Tidak Jadi Target PAD


Pekanbaru JMI
, Bagus Santoso Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Solo Riau (PAMOR) mengusulkan kepada pemerintah untuk membebaskan warung kecil dari segala pungutan yang ternyata memberatkan pelaku mikro.  Apalagi pada masa pemulihan ekonomi warung kecil masih butuh waktu lama bangkit. 

”Gratiskan mereka dari pungutan, jangan mengejar target PAD tapi mereka terbebani akhirnya tutup usaha” tegas Bagus santoso.

Lebih lanjut Bagus Santoso mengatakan banyak kasus yang terjadi karena tingginya pungutan dan pajak sejumlah anggota yang tergabung dalam wadah PAMOR mengeluh lalu memilih tutup usaha akhirnya jadi pengangguran.

Padahal usaha mikro yang sebenarnya bertahan dari gempuran situasi dan kondisi ekonomi yang buruk. Terlebih lagi usaha mikro sebenarnya yang membuka dan menampung peluang kerja jumlahnya melebihi perusahaan besar. “ Anggota kami yang buka warung bakso di Kota Pekanbaru saja 403 tempat. Silahkan hitung sendiri setiap warung minimal ada 3 karyawan. Jangan gara gara pungutan mereka tutup dan malas buka usaha baru” imbuhnya.

Hal tersebut disampaikan Bagus Santoso pada acara HUT PAMOR Ke 5 dihadapan Gubernur Syamsuar, Wakil Gubernur Edy Afrizal Natar Nasution, Bupati da Walikota Se Provinsi Riau,Forkompimda tingkat Provinsi dan Kabupaten Se Riau, persatuan Bakso seluruh Riau ( PBSR) serta ribuan masyarakat di sekretariat PAMOR Joglo Karangkadempel simpang ardat Pekanbaru, sabtu (13/8).

Bagus Santoso yang juga menjabat Wabup Bengkalis menyampaikan permintaan kepada pemerintah walau tiap daerah ada target PAD namun pelaku usaha mikro janganlah dijadikan sasaran kenaikan PAD dipungut retribusi tinggi. 

“Warga saya mengadu OPD pendapatan daerah datang seperti penagih hutang, galak dan mematok tarif  tinggi. Lebih celaka lagi membuka warung bakso yang belum pasti akan hidup sudah banyak aturan dan pingutan yang membuat lesu warga mau buka usaha” kata Bagus.

Warung bakso itu minimal dikutip 3 jenis, retribusi, pajak reklame dan surat perpanjangan tahunan. Khusus pajak warung terkadang dihitung mangkoknya, sate dihitung tusuknya pelaku usaha mengaku kebertan tapi tak berani menolaknya.


Faisal 6444/Red/JMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...