WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Melaui Komisi I DPRD Subang Dalam Hearing RDP, Terkait Perijinan Pembangunan Pabrik Pengelolaan Limbah B3


Subang JMI, 
Proses pembangunan pabrik pengelolaan limbah B3 yang berada di Kampung Segrang, Desa Padaasih, Kecamatan Cibogo, Subang mendapat sorotan tajam dari DPRD Subang.

Setelah melakukan sidak beberapa waktu lalu, kini Komisi I DPRD Subang melakukan Hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP)  pada Jumat (26/8/2022) dengan pihak manajemen PT Subang Harapan Sejahtera.

Selain Ketua Komisi I DPRD Subang, Hj. Elita Budiati dan seluruh anggota komisi, serta pengusaha, RDP juga dihadiri unsur Muspika Kecamatan Cibogo, Camat  ci bogo, Kapolsek ci bogo, serta masyarakat, dan  para awak Media Dalam  Rapat dengar pendapat tersebut, berlangsung di Ruang Bamus DPRD Subang.

Ketua Komisi I DPRD Subang, Elita Budiati, menjelaskan, jika langkah komisi I DPRD merespon pembangunan pabrik limbah B3 ini, bukan atas dasar sentimen, atau politisasi.


Dirinya menegaskan ini murni untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, dalam melakukan pengawasan pada apa yang jadi permasalahan.

“Kebetulan perizinan di bawah pengawasan Komisi I, karena sudah ada bahasa-bahasa Bu Eliita sentimen mempolitisasi, saya tegaskan, tidak. Itu memang sudah kewajiban kita, dasarnya hanya satu, adanya aduan masyarakat,” kata Elita.

Keputusan dari RDP hari ini, perusahaan tersebut, menurut Elita, aktivitas pembangunan pabrik harus berhenti, sampai dengan izin-izinnya ke luar.

Dalam kesempatan yang sama, ditempat terpisah pihak perusahaan, menanggapi apa yang menjadi keputusan RDP tersebut.

Melalui Direktur Oprasional PT Subang Harapan Sejahtera, Yogi Permana, mengapresiasi apa yang telah diupayakan oleh Komisi I.

Dia memaparkan jika memang perizinan perusahaan yang akan didirikan tersebut masih dalam proses pengerjaan, namun bukan berarti belum sama sekali memiliki perizinan. Karena dijelaskan Yogi lagi, proses perizinan untuk perusahaan pengolahan limbah B3 ini tahapannya sangat panjang.

“Melalui UU Omnibus Law perizinan itu satu pintu, jadi masih sedang berproses. Sedangkan kegiatan di sana, yang sedang kami lakukan bukan sudah beroperasi mengolah limbah tanpa izin, tetapi masih pra kontruksi,” paparnya.

Namun kendati demikian, dia tetap komitmen akan mengikuti apa yang menjadi keputusan RDP, yakni untuk bersabar, menghentikan segala aktivitas.

“Dalam waktu dekat kami akan penuhi semua perizinan, dan kami juga mengapresiasi komisi I yang sudah menyarankan kami untuk sedikit bersabar menunggu seluruh perizinan, sambil mendinginkan suasana,” pungkasnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...