WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Para Eks Buruh PT. SJ Mode Indonesia Adukan Nasibnya Ke Komisi IV DPRD Subang, Komisi IV Siap Perjuangkan


Subang JMI,
 Beberapa eks buruh PT Sj Mode Indonesia mendatangi Kantor DPRD Subang untuk melakukan Audensi dengan Komisi lV DPRD kabupaten Subang, Bertempat di Ruang Bamus DPRD, Kamis (25/8/2022).

Buruh yang merupakan mantan karyawan perusahaan yang berada di Subang tersebut, mengadukan terkait dugaan pemotongan gaji dan meminta dipekerjakan kembali di perusahaan baru.

Seperti diketahui mereka sudah sekitar 3 tahun menanti gaji mereka cair. Namu setelah persidangan memutuskan PT Sj Mode Indonesia, dan aset dijual. Eks buruh di perusahaan tersebut tidak menerima hak mereka secara utuh.

“Kita hanya diberi Rp 1,2 juta. Kemudian ada potongan Rp 100 ribu. Katanya umtuk koordinator,” kata salah satu eks buruh PT Sj Mode Indonesia, Dani saat melakukan audiensi di Ruang Bamus DPRD Subang.

Dalam Audensi tersebut, terlihat hadir Ketua Komisi IV DPRD Subang, Ujang Sumarna dan anggotanya, dan perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Subang, yakni Sekdis Disnakertrans Kunkun, dan Kabidperlin Disnakertrans.

Dalam kesempatan tersebut, eks buruh PT Sj Mode Indonesia mempertanyakan tentang uang perusahaan yang sebenarnya.

Pembayaran gaji terhadap eks karyawan PT Sj Mode Indonesia tersebut dibagikan oleh Tim Kurator PT Sj Mode Indonesia bersama DPC SPN Kab Subang bertempat di Dusun Kedung Jaya RT 03 RW 01 Desa Batangsari, Kec Sukasari Kabupaten Subang pad Rabu (21/6/2022) lalu tersebut diduga tidak transparan.

“Ada suatu informasi, ataupun himbauan untuk karyawan itu untuk data dan mengambil uang dan uang itu apakah uang apa? uang gaji apa uang apa gitu? Ini tiba-tiba ada sebuah kabar pembagian tahap pertama, sekaligus tahap terakhir,” katanya.

“Kita tidak pernah diberitahu perusahaan ini laku berapa. Ada informasi Rp 30 miliar. Kalau benar begitu kita sebagai mantan karyawan ingin gaji kita utuh, kita minta juga Bank Woori untuk diaudit,” tambahnya.


Kemudian untuk pihak perusahaan baru yang sudah menempati bekas pabrik PT Sj Mode Indonesia, pihaknya meminta dinas perizinan untuk melakukan sidak ke lokasi.

“Sekarang sudah ada penerimaan karyawan disana. Padahal belum ada izin. Katanya ada perekrutan karyawan harus pakai uang,” katanya.

Kemudian, Ketua Komisi IV DPRD Subang, Ujang Sumarna mengatakan, bahwa ada laporan dari para mantan karyawan PT Sj Mode Indonesia yang tahu-tahu diberi uang senilai Rp 1,2 juta per orang.

“Itu ternyata gaji mereka. Karena merasa pihak perusahaan tidak transparan, mereka meminta kita untuk membantu mereka,” katanya.

Namun karena jeda waktu dari pemberian gaji sudah satu minggu, tentunya mereka tidak bisa melakukan banding.

“Katanya menurut para buruh itu mereka tidak tahu dan harusnya sebelum ke pengadilan harusnya, serikat itu mengajukan dulu ke Pengadilan Hubungan Industri, sehingga disitu akan dibicarakan, antara kewajiban dan hak antara perusahaan dengan karyawan. Sekarang pabriknya sudah berubah katanya perusahaan baru dalam proses penerimaan karyawan, tapi karyawan lama itu tidak dilibatkan karena penerimaan karyawan katanya melalui Bumdes Desa Ciasem,” katanya.

Selanjutnya langkah DPRD kedepannya akan berkirim surat, pertama ke Disnakertrans agar melakukan pengecekan ke lapangan.

“Kedua kita akan mengkonfirmasi soal izin, ya ke dinas perizinan tentang perusahaan baru ini yang sedang karyawan. Ini izinnya sudah beres atau belum, kemudian kita juga akan telusuri apakah benar ada pungutan seperti apa yang telah disampaikan para buruh,” katanya.

Intinya pihak DPRD akan memperjuangkan para eks buruh PT Sj Mode Indonesia.

“Ya, intinya mungkin DPRD akan membantunya eks karyawan itu semaksimal mungkin, kesatu kalau mendapatkan hak eks karyawannya agak sulit untuk urusan pengadilan Tata Niaganya soalnya sudah dilakukan pembayaran yang melalui serikat itu, jadi karyawan itu sudah terima uang dari serikat, makanya ada batas waktunya. Kalau enggak salah itu mengajukan keberatan tapi ternyata sudah lewat. Namun kita akan memperjuangkan yang kedua, yaitu mereka supaya diterima di perusahaan yang baru,” tegasnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...