WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengacara Keluarga Yakin Bharada E Bukan Tersangka Tunggal Pembunuhan Brigadir J


JAKARTA, JMI
 -- Tersangka Bharada Richard Eliezer (E), diyakini bukan aktor tunggal dalam peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Tim pengacara keluarga Brigadir J meyakini, tim penyidikan Bareskrim Polri, menjadikan penetapan tersangka Bharada E, sebagai babak baru untuk mengungkap tentang siapa aktor utama, dan pelaku lain dalam peristiwa pembunuhan yang disebut kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo tersebut.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya, bersama keluarga Brigadir J mengapresiasi langkah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, yang menetapkan Bharada E sebagai tersangka. Kata dia, meskipun penetapan tersangka itu terbilang telat, namun peningkatan status hukum terhadap salah satu pelaku pembunuhan itu, menunjukkan langkah maju dalam pengungkapan kematian Brigadir J. 

“Itu kita patut mengapresiasi,” kata Kamaruddin, lewat pesan singkatnya kepada Republika, Kamis (4/8). 

Menurut Kamaruddin, terhadap Bharada E, memang seharusnya sudah ditetapkan tersangka sejak awal kasus kematian Brigadir J ini menjadi perhatian nasional. Sebab, dikatakan dia, dari mula penjelasan Polri, Bharada E yang mengakui menembak mati Brigadir J, saat baku tembak di rumah Irjen Sambo, Jumat (8/7). 

“Dari hari pertama kasus ini muncul, Bharada E ini, seharusnya memang wajib menjadi tersangka. Namun begitu, kata Kamaruddin, sulit untuk meyakini aksi Bharada E menembak mati Brigadir J, dilakukan tanpa ada peran dari orang-orang lain,” ujar Kamaruddin. 

Kamaruddin meyakini, para penyidik di Dittipidum Bareskrim Polri, punya naluri yang sama, tentang pembunuhan terhadap Brigadir J, tak dilakukan oleh aktor tunggal. Hal tersebut, kata Kamaruddin, tampak dari konstruksi sangkaan pasal pengait, yang mengikat Bharada E saat ini, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

“Kami (tim pengacara dan keluarga Brigadir J) yakin, beradasarkan bukti-bukti, segara akan ada tersangka yang lain, dari penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP terhadap tersangka ini (Bharada E)” ujar Kamaruddin. 

Dari konstruksi sangkaan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, menjerat Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan Pasal 338, terkait dengan ancaman 15 tahun penjara atas pembunuhan. Sedangkan Pasal 55, dan 56 adalah pengait atas adanya dugaan persekongkolan, atau bersama-sama untuk melakukan pembunuhan, juga perbantuan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Selain penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, pengungkapan fakta insiden tembak-menembak antara Bharada E, dan Brigadir J ini, juga dilakukan oleh Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dengan menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), juga melakukan penyelidikan, dan investigasi serupa, untuk mengungkap fakta sebenarnya atas insiden tembak-menembak antara Bharada E, yang berujung kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo itu.

 

RPBLK/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...