WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan Taman Anggur Kukulu, Nabila Maharani dan Dr.Maxi Hadir Sebagai Saksi

Subang JMI – Sidang lanjutan ke 6 kasus kerumuman di wisata Taman Anggur kukulu,yang di gelar di Pengadilan negeri Subang, Nabila Maharani  dan dokter Maxi hadir sebagai saksi, pada Senin 15/8/ 2022.

Pengacara Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidik kepada wartawan di PN subang saat di konfirmasi membenarkanya bahwa Nabila Maharani Manager Tri Suaka hadir sebagai saksi, dengan saski lainnya termasuk Kepala Dinas Kesehatan Subang, dr Maxi.

“Iya sidang masih berjalan, kalau Nabila sudah pulang,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Subang.

Seperti diketahui sebelumnya General Manager (GM)Taman Anggur Kukulu Aldo telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman 6 bulan penjara, dan atau denda Rp500 juta.

“Iya, klien kami Aldo ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 28 Februari 2022,” kata Kuasa Hukum Taman Anggur Kukulu, Fajar Sidiq, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, pengelola Wisata Taman Anggur Kukulu menggelar konser dengan menghadirkan musisi Tri Suaka. Video konser itu tersebar di media sosial, hingga viral.

Saat itu Pemerintah Kabupaten Subang akhirnya menutup sementara destinasi wisata Taman Anggur Kukulu Subang, karena melanggar protokol kesehatan dengan menggelar konser di kawasan wisata. Penutupan sementara tempat wisata itu seusai  surat edaran Bupati mengeluarkan Surat Nomor PR.01/276/Disparpora.
[15/8 16.01] Agus Hamdan: Kepala Dinas kesehatan Dr Maxi hadir Dalam persidangan tri suaka Sebagai saksi terkait dengan kasus kerumunan yang terjadi di tempat wisata taman anggur  kukulu,Desa belimbing, kecamatan Pagaden barat , dirinya menyampaikan bahwa dirinya hadir dalam persidangan ini,di periksa sebagai saksi kaitannya dengan pertama sebagai Tim ahli  satgas covid kabupaten dan juga sebagai juru bicara COVID-19 kabupaten Subang, dari dua hakim yang  bertanya termasuk jaksa penuntut umum , yang utamanya adalah bagaimana  prosedur pengurusan pengajuan  izin yang dilakukan untuk sebuah acara,di jelaskan Maxi bahwa menezemen untuk sebuah  acara di antaranya ada yang level desa, level kecamatan maupun level kabupaten ,kemudian kalau tingkat kabupaten itu harus diawali dengan kajian dari Desa maupun dari kecamatan dan  harus rekomendasi dari satgas kabupaten,"imbuhnya.
Lanjut Maxi,"Dalam persidangan tadi kemudian  juga disampaikan untuk dilihatin video  terkait video viral yang sudah beredar,secara umum dirinya menyampaikan tetap pada keterangan di berita acara perkara (BAP ) , bahwa secara kasat mata itu semua melanggar protokol kesehatan, karena kelihatan tidak menjaga jarak dan memang sebagian juga tidak memakai masker.,"tuturnya.

Maxi menambahkan," pihak kukulu dengan sudah kooperatif dan meminta maaf juga dan lain sebagainya ,harapannya dengan kejadian ini bisa di perbaiki kedepannya dan bisa di ambil  hikmahnya, kalau saya sih jadikanlah ini sebagai pengalaman ,secara pribadi juga saya juga kasihan melihat teman-teman dari kukulu yang memang sampai harus menjalani sidang seperti ini ,tapi inilah persidangan bagaimana  pak hakim yang menilainya ,tapi kalau pendapat saya saya sih kasihan lah kita sudah melewati masa-masa sulit itu anggap ini sebagai pelajaran ke depan,kalo Bisa di hukum yang seringan-ringannya,"harapnya.

Lebih lanjut maxi mengatakan Saya liat panitia  tingkat desa yang kedua pengajuan kajian dari pihak panitia ke tingkat kecamatan hanya satu jawaban dari kecamatan dan jawabannya adalah menerangkan tentang level zonasi di sekitar Pagaden barat, dan surat itu  menurut saya tidak tidak memenuhi syarat, karena misalnya Pagaden barat dinyatakan level: hijau, kuning ,orange ,tapi tidak ada yang dilingkari artinya itu juga berarti  tidak valid surat tersebut, tidak ada kajian yang menyatakan untuk memberikan izin  ,dan untuk tingkat kabupaten tidak menerima surat permintaan apalagi sampai mengelurkan rekomendasi tersebut,"pungkasnya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Buka Sayembara, Umumkan Pembuatan Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Berikut Ini Ketentuan dan Syaratnya

Subang, JMI – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Subang mengadakan sayembara pembuatan maskot dan jingle pemilihan Bupati da...