WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tiga Kali Pesan Jokowi ke Polri, Usut Penembakan Brigadir Yosua

sumber gambar (monitor indonesia)


JAKARTA, JMI
-- Presiden Joko Widodo telah tiga kali memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Perintah pertama disampaikan sehari setelah kejadian terungkap ke publik, yaitu pada 11 Juli 2022. Saat itu, kepolisian masih menyebut Brigadir Yosua mati dalam insiden saling tembak dengan Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Proses hukum harus dilakukan," kata Jokowi singkat di Subang, Jawa Barat.

Peringatan kedua datang dari Jokowi pada Kamis (21/7) di sela-sela kunjungan ke Pulau Rinca, Nusa Tenggara Timur. Ia meminta Polri tidak menutupi fakta apa pun terkait kasus itu.

"Usut tuntas, buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi, transparan. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga," katanya.

Kemarin, pada Selasa (9/8), Jokowi mengingatkan Polri untuk ketiga kalinya. Dia berpesan Polri harus menjaga citra institusi.

Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kematian Brigadir Yosua dan tidak boleh ada yang disembunyikan.

"Ya, sejak awal saya sampaikan usut tuntas, jangan ragu-ragu, jangan ada yang ditutup-tutupi," ujar Jokowi.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.

Sementara itu Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Sambo. Bripka RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Lalu, tersangka KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Presiden harus tegas dan mengambil langkah tentang permasalahan institusi tersebut  agar kedepanya institusi tersebut dapat membawa nama baik kedepanya dan menjadi aparatur sipil negara yang aman.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...