sumber foto (jawapos.com)
JAKARTA, JMI -- Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas bekas Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo menemui titik terang setelah lebih dari sebulan bergulir.
Brigadir Yosua mulanya disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Saling tembak itu dipicu dugaan
pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap istri Sambo, Putri
Candrawathi.
Namun, berbagai fakta yang ditemukan tim khusus membantah klaim tersbut. Tim
khusus Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak dalam kematian
Yosua, melainkan aksi penembakan.
perjalanan kasus ini sejak diungkap ke publik hingga perkembangan terbaru yang
disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8).
Brigadir Yosua Tewas 8 Juli
Menurut keterangan awal polisi, Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak
dengan Bharada E di rumah dinas Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta
Selatan, pada 8 Juli 2022 pukul 17.00.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan
saat itu mengatakan peristiwa bermula ketika Brigadir J masuk ke kamar istri
Sambo dan diduga melakukan pelecehan.
Menurut Ramadhan, istri Ferdy sempat berteriak, sehingga Bharada E pun
mendengarnya. Lantas Bharada E berjalan menuju kamar, tetapi Brigadir J keluar
lebih dahulu.
Brigadir J disebut mengeluarkan tembakan sebanyak tujuh kali dan dibalas oleh
Bharada E sebanyak lima kali. Tidak ada tembakan Brigadir J yang mengenai Bharada
E, tetapi tembakan Bharada E menewaskan Brigadir J.
Setelah kejadian itu, Putri menelepon Sambo yang disebutkan sedang melakukan
tes PCR di luar rumah. Kematian Brigadir J ini baru diungkapkan ke publik pada
11 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian.
Kapolri Bentuk Timsus
Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk
tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sigit belakangan juga membentuk inspektorat khusus yang dipimpin Irwasum Polri
Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengusut dugaan pelanggaran etik.
Penonaktifan Sejumlah Pejabat Polri
Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi
dan Pengamanan Polri pada 18 Juli.
Menyusul setelahnya Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan
serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan dari jabatan
masing-masing.
Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J
dikabulkan. Pada 27 Juli, dilakukan autopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
Autopsi dilakukan oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter
Forensik Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto,
dan Pusdokkes Polri.
Bharada E Jadi Tersangka
Dalam perjalanan kasus, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8).
Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Polisi mengatakan tembakan Bharada E terhadap Brigadir J bukan bentuk membela
diri.
Sambo dan Sejumlah Perwira Dicopot
Polri memeriksa 25 personelnya karena diduga tidak profesional dalam penanganan
TKP dan menghambat proses penyidikan.
Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun
komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama.
Seiring hal itu, Kapolri mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya. Selain Sambo,
beberapa anak buahnya di Divisi Propam juga dicopot. Mereka dimutasi ke Markas
Pelayanan (Yanma) Polri.
Sambo Ditempatkan di Mako Brimob
Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8). Ia diduga
melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
Sambo diduga mengambil dekoder kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar
rumah dinasnya, tempat Yosua tewas ditembak. Ia ditempatkan di tempat khusus
selama 30 hari.
Pada Minggu (7/8), istri Sambo, muncul perdana ke hadapan publik. Ia datang ke
Mako Brimob untuk menjenguk suaminya.
Sambil menangis, Putri mengatakan ia mempercayai dan tulus mencintai sang
suami.
"Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami
saya," kata Putri.
Bripka Ricky Rizal Jadi Tersangka
Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus kematian
Brigadir J pada Minggu (7/8). Ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Brigadir Ricky yang merupakan ajudan istri Sambo dijerat Pasal 340 subsider
Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Irjen Sambo Jadi Tersangka
Pada Selasa (9/8), polisi menyatakan telah menetapkan empat orang sebagai
tersangka, termasuk Sambo. Tiga tersangka lainnya yaitu Bharada Richard
Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan KM.
Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana
hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Polisi menyebutkan Sambo menyuruh melakukan pembunuhan dan membuat skenario
seolah-olah terjadi tembak-menembak. Sambo melepaskan beberapa kali tembakan ke
dinding menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua.
Sementara itu Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Sambo. Bripka
RR berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Lalu, tersangka KM berperan turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir
J.
Motif Pembunuhan Masih Didalami
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigadir
Yosua masih didalami tim khusus.
Ia menyebut pendalaman dilakukan dengan meminta keterangan saksi-saksi,
termasuk ke istri Sambo.
"Motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga
terhadap Ibu Putri (istri Sambo). Jadi saat ini belum bisa kita
simpulkan," kata Listyo.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko
Polhukam) Mahfud MD mengatakan pembunuhan itu berlatar belakang hal yang
terlalu sensitif dan mungkin hanya bisa dikonsumsi orang dewasa.
"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif. Mungkin
hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi oleh
polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata
Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa.
Penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah Mundur
Fahmi Alamsyah mundur dari posisinya sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang
Komunikasi Publik setelah dirinya dikaitkan dengan kasus pembunuhan Brigadir J
di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Fahmi mengirimkan surat pengunduran dirinya langsung ke Kapolri Listyo Sigit
pada Selasa, 9 Agustus atau bertepatan dengan penetapan Sambo sebagai tersangka
kasus kematian Brigadir J.
Ia menyayangkan namanya ikut terseret pemberitaan media. Fahmi dikaitkan sebagai
sosok yang menyusun skenario rekayasa baku tembak yang menyebabkan kematian
Brigadir J. Belakangan Kapolri sudah menegaskan tidak ada baku tembak di rumah
dinas Sambo.
"Ya saya secara gentle mengundurkan diri. Suratnya sudah disampaikan hari
ini ke Kapolri, sore ini," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (9/8).
Kapolri Sigit sendiri telah menyatakan bahwa penyidik mendalami dugaan rekayasa
peristiwa penembakan versi Sambo.
"Jadi pertanyaan pertama (soal dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) tadi
kami sedang melakukan pendalaman, tim sedang bekerja," kata Sigit di Mabes
Polri.
Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo
Tim khusus (Timsus) Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi untuk mencari
pelbagai barang bukti terkait tewasnya Brigadir J.
Tiga lokasi itu yakni di rumah dinas dan rumah pribadi Mantan Kadiv Propam
Polri Irjen Sambo yang tersebar di kawasan Kompleks Polri Duren Tiga, di Jalan
Saguling III dan di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.
Hasil penggeledahan selama lebih dari 9 jam di rumah Ferdy Sambo, penyidik dan
tim dari petugas Brimob mengangkut satu kontainer berwarna putih dengan tutup
berwarna biru berisi barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bocoran Motif Ferdy Sambo
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku telah mendapat bocoran motif yang mendasari
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.
Mahfud mengatakan bocoran yang dia dapat berbeda dengan spekulasi motif yang
liar menjadi perbincangan publik.
"Saya dapat bocoran. Tapi kan tidak boleh, saya mengatakan begitu biar
dikonstruksi dulu. Dapat hal-hal yang mungkin tidak pernah muncul di publik
dari Komnas HAM, LPSK, per orangan, senior Polri, senior tentara, dan
sebagainya," kata Mahfud dalam program Satu Meja Kompas TV, Rabu (10/8)
malam.
Rekaman Eksklusif CCTV
CNN Indonesia berhasil mendapat rekaman eksklusif CCTV yang mengabadikan
kegiatan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan para ajudan mulai dari
perjalanan pulang dari Magelang hingga ke kediaman Ferdy Sambo di Duren Tiga,
Jakarta Selatan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan Brigadir J
mengetahui soal rahasia mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait
perzinaan hingga bisnis gelap sang jenderal.
"Jadi almarhum ini mengetahui rahasia si pelaku dan membuka rahasia
itu," kata Kamaruddin kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (11/8).
Namun, menurut Kamaruddin, yang membuat Sambo marah adalah karena Brigadir
Yosua Hutabarat membocorkan rahasia tersebut kepada istri Sambo, Putri
Candrawathi. Informasi itu bukan saja terkait perselingkuhan, namun juga bisnis
haram yang dijalankan Sambo.
Sambo Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir Yosua
diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob, Kamis (11/8). Pemeriksaan kali ini
adalah yang pertama untuk Sambo sebagai tersangka. Polisi menyebut Sambo marah
pada Yosua setelah menerima laporan dari istrinya yang merasa dilecehkan saat
di Magelang.
Direktur Tindak Pidana Umum Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Sambo kemudian
merencanakan pembunuhan Yosua bersama Bharada Richard Eliezer.
Sambo Minta Maaf, Akui Atur Skenario Cerita Palsu
Irjen Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya. Ia juga berjanji akan patuh
pada proses hukum. Ia berdalih apa yang dilakukannya, menyuruh Bharada Richard
Eliezer menembak Brigadir Yosua hanya untuk menjaga dan melindungi marwah dan
kehormatan keluarga.
"Sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta
penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada
institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yg telah
saya perbuat sesuai hukum yang berlaku," katanya.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar