JAKARTA, JMI -- Tersangka pembunuhan Brigadir
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irjen
Ferdy Sambo mengungkap peristiwa dugaan pemerkosaan dan
pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, di Magelang.
Pengakuan itu disampaikan Sambo dalam Berita
Acara Pemeriksaan (BAP) sidang etik kasus pembunuhan Brigadir J yang sempat
dilihat oleh wartawan.
Dalam BAP Sambo mengatakan peristiwa
dugaan pemerkosaan itu diceritakan langsung oleh istrinya di rumahnya,
Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli.
Saat itu istrinya baru tiba di rumah setelah perjalanan
dari Magelang.
Berdasarkan cerita Putri, Sambo dalam
BAP mengatakan dugaan pemerkosaan dilakukan oleh Brigadir J di Magelang,
saat istrinya sedang istirahat.
"Brigadir Nofriansyah Joshua masuk kamar
dan membuka paksa kunci kamar dan melakukan pelecehan dan pemerkosaan,"
kata Sambo dalam BAP.
Sambo melanjutkan keterangannya bahwa Putri
sempat melawan, namun dilawan balik oleh Josua. Sambo mengaku emosi
setelah mendengar cerita istrinya.
Dia kemudian memanggil Bripka Ricky dan
menceritakan apa yang dialami istrinya.
Setelah itu, Sambo berkata akan menanyakan
langsung kepada Josua soal kebenaran cerita istrinya. Namun Sambo meminta
kesiapan Bripka Ricky untuk melindunginya.
Sambo mengaku meminta perlindungan
Bripka Ricky untuk mengantisipasi perlawanan dari Josua. Saat itu,
Sambo menyebut Bripka Ricky tak siap melindungi dirinya.
Pengacara Brigadir J Johnson
Pandjaitan menegaskan tak bisa menanggapi dugaan pemerkosaan tersebut.
"Kami belum bisa menanggapi terkait hal
tersebut. Mohon maaf," kata Johnson.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi
Prasetyo menyebut BAP Sambo adalah materi yang jadi kewenangan
penyidik.
"Itu materi penyidikan, biar penyidik saja
yang sampaikan," kata Dedi.
Timsus Mabes Polri telah menetapkan lima tersangka
kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky, Bharada
E, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang
pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal
56 ke-1 KUHP.
Polisi tidak mengungkap motif kasus pembunuhan
Brigadir J ini. Namun Komnas HAM dalam paparan temuannya menemukan dugaan
kekerasan seksual terjadi di Magelang.
Peristiwa di Magelang itu disebut Komnas HAM
sangat mempengaruhi peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, Mabes Polri resmi menghentikan
pengusutan atas laporan kasus dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan
seksual dengan terlapor Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kedua perkara ini kita hentikan
penyelidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur
Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (12/8).
Laporan pertama soal kasus dugaan percobaan
pembunuhan berasal dari laporan Marthin Gabe dengan korban Bharada E dan
terlapor Brigadir J.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP 368 A VII
2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
"Pada laporan ini tempatnya di Jakarta,
tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di komplek Duren Tiga,
Jakarta Selatan," kata Andi Rian.
Kemudian laporan polisi kedua dengan nomor LPB
1630 VII 2022 SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada 9 Juli 2022, tentang
kejahatan terhadap kesopanan dan atau memaksa seseorang dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
"Waktu kejadian diduga Jumat 8 Juli 2022,
dengan pelapor Putri Candrawathi korbannya juga sama, dengan terlapor
Nopriansyah YosuaHu tabarat," kata Andi, saat itu.
Penasihat hukum Putri, Arman Hanis sebelumnya
mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya secara
konfrontir bersama tersangka Bharada Richard Eliezer (E) Bripka Ricky Rizal
(RR) dan Kuat Ma'ruf (KM).
Terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan
penyidik, kata dia, berkaitan dengan rangkaian peristiwa yang terjadi di
Magelang, Jawa Tengah, hingga rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling
III, Duren Tiga.
"Ya, Magelang dan Saguling. Tapi kalau
materinya silahkan tanya penyidik," tuturnya pada pekan ini.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar