WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Datangi Gedung Merah Putih, Pengurus Gereja Kingmi Minta KPK Hentikan Proses Hukum Bupati Mimika Eltinus Omaleng

Badan Pengurus Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua, Tilas Mom usai memberikan surat berupa permohonan dan sikap resmi yang ditujukan untuk pimpinan KPK /rmol

JAKARTA, JMI
-- Pimpinan Gereja Kemah Injil (Kingmi) Papua meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.

Hal itu disampaikan langsung oleh Badan Pengurus Sinode Gereja Kingmi di Tanah Papua, Tilas Mom usai memberikan surat berupa permohonan dan sikap resmi yang ditujukan untuk pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang (16/9).

"Dengan perasaan haru dan sedih mendengar penangkapan dan penahanan salah satu Putra Gereja atau umat Gereja Kingmi Papua, Bupati Mimika, Eltinus Omaleng oleh KPK," ujar Tilas kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Tilas mengatakan, pembangunan gedung Gereja baru sangat bermanfaat, apalagi pembangunan gedung Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Intensi dasar sikap pimpinan Gereja Kingmi Papua adalah untuk menyatakan dukungan dan pendapat positif atas niat baik Bupati Eltinus Omaleng yang memiliki tugas mulia membangun Gedung Gereja Baru di Mile 32, Kabupaten Mimika Papua," kata Tilas.

Tilas menjelaskan, Bupati Eltinus menjadi salah kaum profesional yang memberikan kontribusi yang besar dalam pengembangan iman jemaat Gereja Kingmi Mile 32.

Tilas selanjutnya menjelaskan tentang Gereja Kingmi di Tanah Papua yang merupakan salah satu gereja utama dengan jumlah penganut sebanyak 600 ribu orang jemaat atau kurang lebih 20 persen dari total penduduk seluruh Papua yang jumlahnya mencapai empat juta penduduk di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Jumlah tersebut kata Tilas, menempatkan Gereja Kingmi di Tanah Papua sebagai gereja dengan jumlah penganut terbanyak kedua setelah Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua. Dari jumlah tadi, Timika termasuk kabupaten yang jumlah penganut umat sebesar 95.217 orang.

"Secara hierarki gereja, Kabupaten Mimika masuk wilayah koordinator Puncak Selatan yang memiliki 6 klasis dan 112 gereja. Saat ini Gereja Kingmi memiliki satu pengurus Sinode Pusat, yang berkedudukan di Jayapura-Papua dan 13 Koordinator Wilayah Kerja, 91 Klasis, 933 Jemaat dan Pos Pekabaran Injil," terang Tilas.

Dengan melihat pertumbuhan jemaat yang tinggi itu, Tilas mengaku sedang menghadapi kesulitan pembangunan Gereja Baru. Karena, kapasitas gereja yang ada belum mampu menampung animo jemaat yang begitu tinggi untuk mengikuti ibadah pada setiap hari minggu maupun hari-hari besar agama Kristen.

"Oleh karena itu, kami menghargai dan apresiasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Kabupaten Timika, yang telah memberi perhatian dalam membangun gereja sebagai salah satu kewajiban dan tanggungjawab pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warga negara khususnya dalam menjalankan kebutuhan rohani," tutur Tilas.

Selain itu, Tilas menerangkan bahwa sejak awal, Eltinus sebelum menjadi Bupati Mimika telah berjuang lama untuk memperjuangkan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

"Dengan keringat sendiri, tanah milik keluarganya (suku Amungme) ia telah hibahkan dan menyumbangkan dana awal pembangunan. Perjuangan panjang hampir 15 tahun itu belum sepenuhnya berhasil. Gereja belum selesai dibangun. Kini ia menjadi tahanan KPK di Jakarta, tetapi tidak ada kata menyerah," katanya.

Gereja Kingmi Mile 32 kata Tilas, belum sepenuhnya selesai dibangun, tetapi selama ini sangat bermanfaat untuk pengembangan iman jemaat Kingmi dan juga bagi pengembangan umat Kristiani di tanah Amungsa Mimika Papua.

"Sebagai pimpinan Gereja Kingmi Papua, berpegang teguh pada sikap martabat, harga diri, kebenaran, keadilan, hukum, Hak Asasi Manusia serta untuk keberlanjutan pembangunan dan perdamain di Kabupaten Timika," terangnya.

"Oleh karena itu kami meminta dengan hormat pimpinan KPK mengambil keputusan yang memberi rasa keadilan dan atau menghentikan semua upaya mengkriminalisasi melalui proses hukum terhadap Bupati Eltinus Omaleng. Sebab Bupati Eltinus Omaleng, hanya mengambil kebijakan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika di mana sebelumnya dirintis dengan mengunakan dana pribadi," sambungnya menutup.

Bupati Eltinus resmi ditahan KPK pada Kamis (8/9) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 21 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Selain Eltinus selaku Bupati Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 yang menjadi tersangka, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah (WM).

Dalam perkaranya, pada 2013 lalu, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ) berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp 126 miliar.

Kemudian pada 2014 setelah terpilih sebagai Bupati, Eltinus mengeluarkan kebijakan, salah satunya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Lalu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika sebagaimana perintah Bupati Eltinus memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja tersebut sebesar Rp 65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang juga masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

Selanjutnya pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke tersangka Teguh dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, di mana Eltinus mendapatkan tujuh persen dan tersangka Teguh mendapatkan tiga persen.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat tersangka Marthen sebagai PPK, padahal dia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan. Eltinus juga memerintahkan Marthen untuk memenangkan Teguh sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatanganan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, Teguh kemudian mensubkontraktorkan seluruh pekerjaan pembangunan Gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika, namun hal itu diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ, di mana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Seluruh perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar. Dari proyek ini, Eltinus diduga turut menerima uang sejumlah sekitar Rp 4,4 miliar.


RMOL/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Terjadi Lagi Musibah Bencana Alam Tanah Longsor di Desa Cipayung Girang Wilayah Hukum Megamendung Kabupaten Bogor

Kab Bogor. JMI - Sekitar pukul 03:10 WIB, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung dilanda bencana alam berupa tanah longsor...