 |
gedung Mahkamah Agung Jakarta Pusat (kompas.com) |
JAKARTA, JMI -- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus
suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka adalah Hakim Agung Sudrajad
Dimyati.
Sudrajad bukan pejabat MA pertama yang diringkus KPK dalam kasus
korupsi. Setidaknya, ada dua pejabat MA lain yang ditangkap KPK karena terlibat
korupsi.
Nurhadi
Pada
1 Juni 2020, KPK menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi. KPK juga meringkus
menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, saat itu.
Nurhadi
tertangkap setelah buron selama kurang lebih empat bulan. Ia mangkir dari
sejumlah panggilan KPK.
Nurhadi
dan Rezky diduga terlibat suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di
Mahkamah Agung. KPK menduga keduanya menerima suap dan gratifikasi mencapai
Rp46 miliar.
Tiga
sumber korupsi Nurhadi adalah perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat
Nusantara, sengketa saham di PT MIT, dan sejumlah perkara lainnya.
Pengadilan
Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menyatakan Nurhadi dan Rezky menerima
suap Rp35,726 miliar dan gratifikasi Rp13,787 miliar.
PN
Tipikor pun memvonis keduanya enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta
subsider 3 bulan. Namun, Nurhadi dan Rezky tidak wajib mengembalikan uang
Rp83,013 miliar ke negara.
Andri Tristianto Sutrisna
Kepala
Subdirektorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna terlibat kasus suap
penundaan salinan putusan kasasi di MA. KPK meringkus Andri dalam operasi
tangkap tangan (OTT) pada 12 Februari 2016.
Andi
disebut menerima Rp400 juta dalam kasus itu. Dia diminta menunda pengiriman
salinan putusan kasasi atas nama Ichsan Suaidi terkait korupsi proyek
pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.
Pihak
Ichsan hendak memanfaatkan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi untuk
mempersiapkan pengajuan peninjauan kembali (PK).
PN
Tipikor memvonis Andri 9 tahun penjara. Selain itu, PN Tipikor mewajibkan Andri
membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain
kasus itu, Andri juga terlibat pengaturan kasus di MA. Dia disebut menerima
Rp500 juta dari pengacara di Pekanbaru bernama Asep Ruhiat.
Sudrajad Dimyati
KPK
menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan sembilan orang lainnya sebagai
tersangka suap penanganan perkara.
Selain
Sudrajad, ada Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Elly Tri
Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, PNS MA
Redi dan Albasri, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta debitur
Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma
Sujanto.
Para
tersangka langsung ditahan hingga 12 Oktober 2022. Namun, Sudrajad belum
diringkus KPK.
"KPK
mengimbau SD (Sudrajad Dimyati), RD (Redi), IDKS (Ivan Dwi) dan HT (Heryanto
Tanaka) untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera
akan dikirimkan tim penyidik," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Kantor KPK,
Jakarta, Jumat (23/9).
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar