WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

DPRD Buka Opsi Voting Tentukan 3 Calon Pj Gubernur DKI Pengganti Anies

gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (merdeka.net)

JAKARTA, JMI
-- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi membuka kemungkinan mekanisme pengusulan tiga nama calon Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan dilakukan secara voting.

Ketiga nama calon itu bakal dibahas dalam Rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) yang akan digelar hari ini, Senin (12/9) dan Selasa (13/9).

"Voting. Ya, kan ditaruh di amplop masing-masing (fraksi), kita enggak intervensi. Semua fraksi silakan menentukan nama-nama untuk mimpin Jakarta," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/9).

Pras juga telah meminta masing-masing fraksi menyetorkan tiga nama calon Pj Gubernur. Selain itu, menurut dia masing-masing dari lima pimpinan DPRD juga akan menyerahkan tiga nama calon, sehingga kemungkinan akan ada 42 nama yang akan dibahas.

"Ada 42 suara, kita voting siapa namanya yang terbanyak di antara yang besok tertera," jelas Pras.

Dalam kesempatan itu, Pras membeberkan kriteria yang harus dimiliki seorang calon Pj Gubernur DKI. Pertama, kata dia, seorang calon Pj Gubernur harus memahami persoalan yang dihadapi Jakarta.

Kemudian, politikus PDI Perjuangan itu juga menyatakan bahwa seorang Pj Gubernur juga harus bisa berkomunikasi dengan anggota dewan.

"Karena kita masih banyak pekerjaan rumah di Jakarta yang belum terlaksana. Ya salah satu contohnya masalah banjir. Setiap gubernur itu kalau di pilkada hulu hilir dibereskan. Jadi siapapun penjabatnya kita harus tekankan di banjir dan macet," ungkapnya.

Pras menjelaskan bahwa Rapimgab akan digelar dua hari, mulai hari ini sampai Selasa, 13 September 2022. Khusus hari ini Rapimgab akan membahas mengenai mekanisme pemilihan calon Pj Gubernur dari DPRD yang akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Besok setelah paripurna kita melaksanakan Rapimgab tiga nama itu siapa sih yang layak untuk menjadi Pj Gubernur," paparnya.

Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies Habis.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

Seperti diketahui, Anies akan mengakhiri masa jabatannya sebagai gubernur pada 16 Oktober mendatang. Pemerintah pusat lantas harus mengisi posisi itu dengan menunjuk Pj Gubernur.

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...