WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Suap Rektor Unila, KPK Geledah Gedung Lampung Nahdliyin Center

kasus suap Rektor Unila (universitas lampung) KPK geledah gedung nahdliyin center lampung (cnnindonesia.com)

JAKARTA, JMI
 -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan, Selasa (13/9).

Lokasi yang digeledah yaitu Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), serta rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandar Lampung dan rumah di Jalan Duren 11 Blok E Jati Agung Lampung Selatan.

"Kemarin, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi berbeda," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (14/9).

Penyidik KPK menemukan dan menyita dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik dalam penggeledahan di Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada.

Teruntuk di Gedung LNC, penyidik KPK memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur.

Sementara di dua rumah, penyidik KPK menyita dokumen pengumuman Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT.

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," ucap Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK juga telah menggeledah rumah mewah Karomani dan sejumlah kediaman para pihak yang diduga terkait dengan perkara.

Saat itu, KPK menyita barang bukti elektronik, dokumen terkait administrasi kemahasiswaan, serta uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan Euro dengan nilai keseluruhan Rp2,5 miliar.

Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi.

KPK memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja.

"Iya, secara logika dan konstruksi perkara ini tidak mungkin satu orang [penyuap]," kata Ali.

                                                              

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...