WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kekayaan Lukas Enembe Meningkat Rp12,5 Miliar dalam 2 Tahun

Kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe meningkat sekitar 12,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir (tribunnews.com)

JAKARTA, JMI
-- Harta kekayaan Gubernur Papua Lukas Enembe meningkat sekitar Rp12,5 miliar dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Enembe terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 31 Maret 2022. Nilainya mencapai Rp33.784.396.870.

Sementara dalam laporan pada 30 April 2020, harta kekayaan Enembe hanya sebesar Rp21.190.182.290. Ada peningkatan harta sejumlah Rp12.594.214.580 dalam dua tahun tersebut.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Enembe mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak. Enembe melaporkan kepemilikan enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Jayapura dengan nilai Rp13.604.441.000. Tanah dan bangunan tersebut merupakan hasil sendiri.

Enembe mempunyai empat unit kendaraan dengan estimasi harga seluruhnya Rp932.489.600. Rinciannya terdiri dari mobil Toyota Fortuner Tahun 2007, hasil sendiri Rp300.000.000; mobil Honda Jazz Tahun 2007, hasil sendiri Rp150.000.000; mobil Toyota/Jeef Land Cruiser Tahun 2010, lainnya, Rp396.953.600; dan mobil Toyota Camry Tahun 2010, lainnya, Rp85.536.000.

Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat itu turut mencantumkan kepemilikan surat berharga senilai Rp1.262.252.563 serta kas dan setara kas Rp17.985.213.707.

Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga7 Maret 2023. Rekening Enembe pun telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sampai saat ini belum diketahui kasus hukum yang diduga menjerat Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri masih bungkam.

Namun, koordinator tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.

Menurut Roy, Enembe menjadi tersangka KPK sejak 5 September 2022. Oleh sebab itu, KPK memanggil Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, pada Senin (12/9). Panggilan itu tidak dipenuhi dengan alasan Enembe sedang sakit.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...