WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Keroyok Anak di Bawah Umur, 10 Berandal Jalanan Digaruk Sat Reskrim Polres Majalengka

MAJALENGKA, JMI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar telah mengamankan 10 orang berandalan bermotor yang melakukan pengeroyokan terhadap 3 anak di bawah umur.

Aksi begundal jalanan itu sempat viral di sosial media. Bahkan, suasana penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Majalengka berlangsung dramatis.

"Motifnya dendam antara genk motor. Namun, kali ini mereka (pelaku genk motor) salah sasaran, korbannya bukan genk motor yang dimaksud, melainkan warga biasa yang sedang melintas di jalan tersebut," ujar Kapolres Majalengka, AKBP. Edwin Affandi didampungi Kasat Reskrim, AKP. Febri H. Samosir, Kamis (1/9/2022).

Edwin mengatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 di jalan raya area Alun-alun Majalengka sekitar pukul 3:00 WIB.

Diketahui, semua pelaku yang tercatat warga Majalengka ini ditangkap di wilayah Palasah, Majalengka. Sedangkan ke-3 korbannya adalah warga dari Kecamatan Majalengka dan Maja.

Modus operandi yang dilakukan komplotan kejahatan jalanan tersebut, kata Edwin, berawal saat tiga orang korban anak di bawah umur itu berlari menghindari perkelahian.
“Korban berlari ke dalam lapangan sintetis Alun-alun Majalengka. Di sana korban tertangkap dan di setrum dengan menggunakan alat kejut elektrik hingga sempoyongan,” urainya.

Tak sampai disitu, tepat di depan Masjid Al-man, korban kembali dipukuli oleh para tersangka. Kemudian, dinaikkan ke atas motor yang dikendarai para pelaku.

Pada saat diperjalanan, HP korban diminta oleh tersangka yang berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka.

“Sekira 100 meter dari bundaran jalan baru itu, korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh pelaku. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut,” tandasnya. 

Kini, ke-10 pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat UU Perlindungan Anak karena telah melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak di bawah umur. 

Yaya Ruhiyat/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...