WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kerugian Ditaksir Rp1,5 M, Inilah Kronologi Kebakaran Gedung Kemendes PDTT di Jakarta Selatan

gambar hanya ilustrasi

JAKARTA, JMI
 -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengungkapkan kronologi kebakaran gedung Kemendes PDTT di Kalibata, Jakarta Selatan.

Kebakaran tepatnya terjadi di Ruang Inspektur III lantai 4 Gedung Utama Kemendes PDTT pada Rabu (14/9) malam. Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 21.30 WIB saat petugas keamanan melakukan patroli.

"Saat patroli ini ada kebakaran di ruang (Inspektur III). Tim security kita bertindak, tapi tidak mampu, karena (api) sudah agak besar. Jadi pakai hydrant dan APAR tidak kuat, akhirnya lari turun menghubungi damkar dan kepolisian," kata Abdul Halim kepada Awak Media Kamis (15/9).

Pemadam kebakaran menerjunkan 12 mobil pemadam serta 50 personel ke lokasi. Kebakaran baru bisa dipadamkan sekitar empat jam kemudian.

Menurut Abdul, kerugian akibat kebakaran di Ruang Inspektur III lantai 4 Gedung Utama Kemendes PDTT itu ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Ia mengatakan kerugian itu di antaranya dihitung dari alat-alat elektronik yang terbakar serta dampak pemadaman api oleh petugas pemadam kebakaran.

"Dari hitung-hitungan tadi pagi, setelah dilihat, kurang lebih Rp1,5 M. Itu sudah termasuk alat elektronik, bukan hanya yang terbakar tetapi juga yang kena air," ujar Abdul.

"Karena yang (ditangani) tim damkar itu juga lantai 5 dan lantai 3, di samping lantai pusat kebakaran di lantai 4," lanjutnya.

Sementara itu, ruangan yang terbakar berukuran sekitar 5x7 meter dan tidak merambat ke ruangan lain. Abdul Halim memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran itu.

Kemendes PDTT saat ini masih menunggu hasil penyelidikan aparat kepolisian soal penyebab kebakaran. Adapun petugas keamanan yang jadi saksi mendapati ruangan sudah dalam keadaan terbakar.

Abdul mengatakan usia instalasi Gedung Utama sudah cukup tua. Namun, ia belum bisa memberikan penjelasan hingga keluar hasil dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.

"Belum (diketahui), nanti kewenangan kepolisian oleh Puslabfor. Kita juga tentu akan evaluasi semua berdasarkan hasil Puslabfor," ujar dia.


CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Daftarkan segera !!! KPU Subang Buka Seleksi Calon PPK di Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Persyaratannya

Subang, JMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala ...