WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kuasa Hukum Tegaskan Dugaan Pungli Kios Pasar Pusakajaya Tidak Memenuhi Unsur Dan Alat Bukti, Pihaknya Akan Melaporkan Balik


Subang  JMI
, Terkait Berita yang telah Beredar dan Viral dari berbagai Media online mengenai Kasus Dugaan pungli kios di pasar Pusakajaya (Pusakanagara) subang, membuat Kuasa Hukum Panji Didi Supriadi, M Irwan Yustiarta, angkat Bicara di hadapan para awak media, Bertempat di Cafe Expose, Rabu, (29//2022) sore.

Kuasa Hukum Panji Didi Supriadi menyampaikan dirinya menegaskan bahwa Kasus dugaan pungli kios di Pasar Pusakajaya (Pusakanagara) yang ditangani Unit Tipikor Satreskrim Polres Subang, tidak cukup memenuhi unsur dan tidak cukup bukti yang mengarah pada dugaan pungli," Imbuhnya.

Irwan menerangkan, kasus dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah revitalisasi Pasar Pusakajaya (Pasar Pusakanagara) selesai dikerjakan oleh kontraktor.

Hal ini berawal ketika pekerjaan revitalisasi pasar selesai dilaksanakan, ternyata masih ada sisa-sisa pekerjaan yang belum selesai, tapi kondisinya diluar tanggungjawab kontraktor, yakni bangunan tambahan berupa bangunan makan minum (los mamin), koridor dan atap.


Adanya sisa-sisa pekerjaan yang belum tuntas ini, ungkap Irwan, mendorong kepedulian kliennya, yakni Panji Didi Supriadi, untuk mengerjakannya dengan biaya sendiri dan berdasarkan kesepakatan dengan para pedagang serta kepercayaan dengan Dinas DKUPP Subang.

“Penambahan bangunan mamin, koridor atau jalan dan atap ini dikerjakan sendiri oleh klien saya. Pekerjaan ini dilaksanakan klien kami atas dasar kepedulian dan saling kepercayaan dengan DKUPP Subang,” ungkap Irwan yustiarsa selaku kuasa hukum Panji di Supriyadi 

Dia menyebut, karena pekerjaan penambahan bangunan los mamin itu tidak ditanggung dana pemda dan menggunakan dana pribadi, maka untuk mengganti biaya yang telah kliennya keluarkan, dibuat berita acara kesepakatan dengan para pedagang dan dinas terkait.

“Karena klien kami mengerjakan bangunan tambahan itu atas dasar kepedulian dan tidak menggunakan uang negara, bahkan dengan uang sendiri, maka untuk penagihannya dibuatlah berita acara kesepakatan hasil pertemuan tentang pembangunan Los Mamin yang diteken oleh UPTD, klien kami dan PT OP,” bebernya.

Selanjutnya, kata dia, juga ada surat dari UPTD Pasar Pamanukan DKUPP Subang tentang pembangunan Los Mamin di belakang Pasar Pusakanagara yang ditujukan kepada kliennya yang sebelumnya mengajukan pembangunan los mamin tersebut.

“Isi surat menyatakan bahwa dinas tidak keberatan atas pemanfaatan bahan material bekas penampungan sementara pedagang digunakan pembangunan los mamin di belakang pasar, tetapi tetap memperhatikan hal-hal berikut,” jelasnya.

Ada empat poin dalam surat tersebut, yakni:

Pertama, pembangunan los mamin dibelakang Pasar Pusakanagara/Pusakajaya bersifat tidak permanen dan material yang digunakan memanfaatkan barang milik pemda sehingga nilai asetnya tidak hilang;

Kedua, tidak berusaha menambah material bangunan yang digunakan los mamin sehingga semuanya hanya bekas tempat penampungan sementara pedagang relokasi;

Ketiga, apabila ada penambahan material bangunan yang digunakan, maka itu adalah resiko secara pribadi dan tidak menuntut pembayaran kepada pemerintah;

Keempat, disarankan penambahan material bangunan yang digunakan diserahkan kepada pedagang yang akan menempati los mamin tersebut, sehingga tidak akan terjadi penggantian biaya diluar kesanggupan para pedagang.

“Jadi apa yang dilakukan klien kami dalam membangun los mamin itu tidak ditanggung Pemkab Subang, tidak menggunakan ABPD, melainkan menggunakan dana pribadi yang bekerjasama dengan para pedagang yang akan menempati bangunan los mamin tersebut apabila ada material bangunan diluar pemanfaatan bahan material sisa revitalisasi itu,” papar Irwan.

Dia pun menegaskan, penggantian biaya oleh pedagang yang akan menempati los mamin terhadap kliennya bukan merupakan pungli, melainkan merupakan kesepakatan dengan pedagang dan juga hasil musyawarah.

“Ada kesepakatan dengan para pedagang bahwa penggunaan material bangunan diluar material sisa revitalisasi, biayanya dikeluarkan secara pribadi oleh klien kami dan disepakati akan diganti oleh pedagang. Dan ini hasil musyawarah dengan muspika juga yang dihadiri camat, polsek dan lainnya,” tegas Irwan.

Irwan juga memastikan, apa yang dilakukan kliennya legal dan tidak cukup memenuhi unsur dugaan pungli.

“Jadi apa yang dilakukan klien kami ini legal, karena dasarnya jelas. Jadi tidak cukup unsur dugaan punglinya. Adapun para pedagang kemudian melakukan pembayaran, itu karena bahan material itu dibeli dengan dana pribadi klien kami,” ucap pengacara kondang yang kerap berpenampilan serba putih ini.

Irwan juga mengungkap, terkait kasus di Pasar Pusakajaya (Pusakanagara) ini, kliennya sudah melakukan pelaporan balik terhadap pihak pelapor maupun pihak tertentu ke Polres Subang. Bahkan, pihak yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap kliennya pun sudah diputus bersalah oleh pengadilan dengan vonis tipiring,"ungkapnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lelang Khas Tanah Desa Sambung 2024 Penuh Dengan Antusias Warga

GROBOGAN, JMI - Dalam upaya memenuhi anggaran pandapatan dan belanja desa tahun 2024,Pemerintah Desa Sambung Kecamatan Godong K...