WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Mengejutkan: Mantan Pengurus Partai, Resmi di Tahan Kejari Subang, di Duga Korupsi Dana Aspirasi Dewan (BKK Bandes) Untuk Biaya Pencalonan Kades


Subang JMI,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Subang resmi menahan YSM, 46 tahun, mantan petinggi sebuah partai politik besar di Subang. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana aspirasi DPRD Tahun 2021 yang disalurkan kepada Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden.

Kepala Kejari Subang I Wayan Sumertayasa melalui Kepala Seksi Intelejen, Akhmad Adi Sugiarto, SH., MH., mengonfirmasi ihwal penahanan YSM selaku tersangka dugaan tipikor dana aspirasi dewan.

Kepala seksi inteljen Akhmad Adi Sugiarto kepada awak media , Senin,5/9/2022.menyampaikan “Betul, tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus atau BKK BANDES di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden, YSM, 46 tahun, telah diperiksa oleh tim penyidik kejari pada Selasa, 30 Agustus 2022 dan selanjutnya ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 30 Agustus 2022 s/d 18 September 2022 di Lapas Klas II A Subang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor: 01/M.2.28/Fd.1/08/2022 tanggal 30 Agustus 2022,” ungkapnya.

Lebih lanjut Akhmad Adi Sugiarto mengungkapkan,"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik kejari, tersangka diduga mengorupsi dana bantuan desa atau dana aspirasi dewan di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden tahun anggaran 2021, yang mana tersangka selaku pemohon bantuan keuangan khusus yang diperuntukan untuk Majelis Ta’lim di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang sebesar Rp200.000.000 dalam faktanya Majelis Ta’lim tersebut fiktif, berdasarkan Permenag RI Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Ta’lim Pasal 5 disebutkan Majelis Ta’lim harus terdaftar di Kementerian Agama.


“Uang sebesar Rp200.000.000 tersangka gunakan untuk pencalonan menjadi Kepala Desa periode tahun 2021-2026 di Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang,” paparnya.

“Akibat perbuatan tersangka, maka Pemerintah Daerah Subang dirugikan sebesar Rp200.000.000. Perbuatan tersangka diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Adi.

Dia menyebut, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subang Nomor : Print 01/M.2.28/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 bahwa tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...