WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemberkasan Dilimpahkan ke Jaksa, Roy Suryo Ditahan di Rutan Salemba

Tersangka meme stupa mirip Jokowi, Roy Suryo ditahan di Rutan Salemba/suara.com

JAKARTA, JMI
-- Tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kini ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah proses pelimpahan tahap dua.

"Sekarang (Roy) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9).

Sesuai prosedur, kata Ade, sebelum ditahan Roy telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Ade mengatakan saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses administrasi.

Kemudian pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar jadwal persidangan bisa segera ditentukan.

"Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan, kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," ujarnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi.

Dalam kasus ini, Roy dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...