WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

PemDes Desa Cangkudu Balaraja laksanakan Musdes RKPDes Tahun 2024


Tangerang JMI,
Pemeritah Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024, penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh BPD Desa cangkudu dibuka oleh Kepala desa  H Abdullah s,sos dan dihadiri oleh Seluruh perangkat Desa, Perwakilan dari Kantor Camat Kecamatan Balaraja, P3MD, LPM, TP PKK Desa, Karang Taruna ,   dan perwakilan unsur tokoh Masyarakat.Rabu (28/09/22)

selaku Kepala Desa Abdullah  mengatakan "Untuk seluruh masyarakat Desa cangkudu hendaknya bersama-sama, bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti Desa cangkudu bisa menjadi lebih baik dalam sisi Pembangunan, Pemberdayaan Sumber Daya Manusia dan seluruh aspek yang bisa menjadikan Desa cangkudu bisa lebih maju lagi," Tegas Abdullah 

Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 tersebut tujuannya adalah untuk menentukan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan atapun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun depan. Ucap kades 

Kasi pemerintahan kecamatan Balaraja Slamet Riyadi mengatakan Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024.

Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa dan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022, ucap Slamet 

Sementara itu ketua BPD desa cangkudu Jaeni    mengatakan Pelaksanaan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar dan terjadi interaksi komunikasi, sharing, diskusi dengan audien yang hadir dalam musdes tersebut. Semoga kedepannya Desa cangkudu  semakin mandiri dan berkembang, Terang jaeni. 


Mukri/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...