WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengacara Sebut Putri Candrawathi Jalani Wajib Lapor Hari Ini

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya tersangka Putri Candrawathi (kanan) keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). Kepolisian melakukan rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo./net

JAKARTA, JMI
-- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (30/9/2022). Informasi wajib lapor ini disampaikan oleh Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, melalui pesan yang dikirimkan kepada sejumlah media.

Dalam pesan itu, Febri menyampaikan, tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi menjalankan kewajibnanya untuk melapor ke Bareskrim Polri siang ini sebagai bentuk sikap kooperatif. "Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesannya.

Ia juga menyampaikan, tim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. "Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.

Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathi pada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum Putri. "Iya benar," kata Rasamala, mantan Kepala Bagian Perundang-Undangan KPK itu.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo dan tiga ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman matiatau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Yaitu pertama karena kondisi kesehatannya dan masih memiliki anak usia di bawah 2 tahun.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat tanda-tanda kedatangan Putri Candrawathi dan tim kuasa hukumnya di Bareskrim Polri. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kendaraan yang pernah digunakan Putri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu telah bergerak keluar meninggalkan kediamannya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.30 WIB.

Sejumlah media telah bersiaga menunggu kedatangan Putri Candrawathi di lobi Bareskrim Polri dengan harapan dapat gambar kedatangan ibu empat anak itu menjalani kewajibannya.

 

RPBLK/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringati HUT Ke 27 Kabupaten Tanggamus, Pemkab Tanggamus Laksanakan Upacara Bendera dan Ziarah Kubur di Taman Makam Pahlawan

TANGGAMUS, JMI - Pemkab Tanggamus laksanakan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-27 bertempat di lapangan Merdeka, Kel...