WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penyakit Mulut dan Kuku Reda, Pasar Hewan di Bali Dibuka Lagi

Pemda Bali mengizinkan pasar hewan yang sempat tutup selama dua bulan akibat PMK buka lagi. Izin diberikan setelah penyebaran wabah PMK mereda/NET

JAKARTA, JMI
-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali mengizinkan pasar hewan yang sempat tutup hampir dua bulan lebih akibat penyebaran Penyakit mulut dan kuku (PMK) buka kembali.

Izin pembukaan pasar hewan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali Dewa Made Indra.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten dan Kota se-Bali. Dewa Made Indra mengatakan izin buka diberikan setelah pihaknya bersama Satgas Penanganan PMK Nasional melakukan evaluasi atas penyebaran wabah PMK.

Hasil evaluasi menunjukkan penyebaran PMK mulai terkendali sehingga pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi dibolehkan buka lagi.

"Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten dan Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali," kata Indra, di Denpasar, Bali, Senin (26/9).

Ia menerangkan guna menanggulangi PMK yang sudah merebak, Pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas PMK sempat memusnahkan ternak yang terjangkit.

Pasalnya, selain di Kabupaten Gianyar, PMK juga merebak ke Kabupaten lain di Provinsi Bali seperti Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung, Denpasar, dan Jembrana.

Selain izin buka, ia mengatakan Pemda Bali memperketat lalu lintas keluar masuk hewan ternak.

Pengetatan tersebut tertuang dalam Surat Satgas PMK Bali No. 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan kepada ketua Satgas PMK Kabupaten dan Kota se-Bali.

Dalam surat itu, babi dan sapi dapat dikirim ke luar daerah tetapi terbatas untuk dipotong dengan syarat dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit. Hal itu harus dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari pihak berwenang.

"Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity. Serupa dengan kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat dihentikan kembali," ujarnya.

 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...