WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

RUU PDP Final: Lembaga PDP di Bawah Presiden, Apakah Bisa Independen?

Ilustrasi. independensi otoritas PDP diragukan karena akan berada di bawah pemerintah.

JAKARTA, JMI
-- Draf Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) menerangkan bahwa lembaga PDP berada di bawah Presiden, bukan lembaga independen.

Hal tersebut tercantum dalam draf terakhir Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disepakati antara Komisi I DPR dengan Pemerintah (Tingkat I).

Draf itu diterima oleh salah satu media mainstream dari staf Komisi I dan dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPR Muhammad Farhan.

Pasal 58 ayat (2) RUU tersebut menyatakan, "Penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga."

Ayat (3) menyatakan, Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."

Ayat (4) menyebut, "Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Presiden."

Namun, RUU ini tak mengatur rinci lemabaga PDP karena menyerahkan pengaturannya kepada Peraturan Presiden (Pasal 58 ayat (5).

Apa tugas lembaga PDP? Pasal 59 menuturkan bahwa otoritas ini melaksanakan, pertama, perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi Pelindungan Data Pribadi yang menjadi panduan bagi Subjek Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi, dan Prosesor Data Pribadi;

Kedua, pengawasan terhadap penyelenggaraan Pelindungan Data Pribadi; ketiga, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-Undang ini; keempat, fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Apa kewenangannya?

Pasal 60 RUU PDP menjelaskan lembaga ini berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang Pelindungan Data Pribadi.

b. melakukan pengawasan terhadap kepatuhan Pengendali Data Pribadi.

c. menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran Pelindungan Data Pribadi yang dilakukan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.

d. membantu aparat penegak hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang ini.

e. bekerja sama dengan lembaga Pelindungan Data Pribadi negara lain dalam rangka penyelesaian dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi lintas negara.

f. melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan transfer Data Pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.

g. memberikan perintah dalam rangka tindak lanjut hasil pengawasan kepada Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi.

h. melakukan publikasi hasil pelaksanaan pengawasan Pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

i. menerima aduan dan/atau laporan tentang dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.

j. melakukan pemeriksaan dan penelusuran atas pengaduan, laporan, dan/atau hasil pengawasan terhadap dugaan terjadinya pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.

k. memanggil dan menghadirkan Setiap Orang dan/atau Badan Publik yang terkait dengan dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.

l. meminta keterangan, data, Informasi, dan dokumen dari Setiap Orang dan/atau Badan Publik terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.

m. memanggil dan menghadirkan ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan dan penelusuran terkait dugaan pelanggaran Pelindungan Data Pribadi.

n. melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap sistem elektronik, sarana, ruang, dan/atau tempat yang digunakan Pengendali Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi, termasuk memperoleh akses terhadap data dan/atau menunjuk pihak ketiga.

o. meminta bantuan hukum kepada kejaksaan dalam penyelesaian sengketa Pelindungan Data Pribadi.

Luas sekali, dan amat bersinggungan dengan kepentingan Pemerintah.

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) sebelumnya mendorong lembaga atau otoritas PDP sebaiknya merupakan lembaga independen.

"Secara konstitusional, ketiadaan Otoritas PDP yang independen, juga akan berimplikasi pada sulitnya mencapai tujuan pelindungan data pribadi, sebagai bagian dari hak atas privasi warga negara, yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945," jelas Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar, dalam rilis yang diterima oleh media, tahun lalu.

Menurut Wahyudi, ada sejumlah pertimbangan mendasar pembentukan Otoritas PDP yang independen.

Pertama, efektivitas pengawasan. Karena UU PDP mengikat publik dan privat yang hanya akan efektif jika diawasi oleh otoritas PDP independen, bukan bagian dari kementerian.

Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi mengawasi kepatuhan seluruh entitas pengendali data, termasuk pemerintah terhadap hukum.

Kedua, efektivitas pengambilan keputusan. Wahyudi mengatakan bahwa meletakkan Otoritas PDP di bawah kementerian/lembaga menjadikannya sangat bergantung sepenuhnya kepada sistem pemerintahan, baik dari segi pengambilan keputusan, wewenang, pengisian jabatan, hingga keuangan.

"Ketika ditempatkan di bawah Kominfo, misalnya, tentu wewenangnya tidak akan bisa lebih luas dari tugas, fungsi, dan wewenang Kominfo,sebagaimana diatur oleh UU Kementerian Negara," tuturnya.

Pengambilan keputusan juga dinilai tak akan efektif bila menempatkan Otoritas PDP sebagai badan di bawah kementerian atau Lembaga Pemerintah non-Kementerian (LPNK) atau pun Sub‐Komisi Pengawas Intelijen Negara dalam UU Intelijen Negara.

"Jadi, sekali lagi, Otoritas PDP bukan bekerja untuk melayani kepentingan pemerintah, tetapi justru mengawasi kepatuhan pemerintah terhadap hukum PDP. Pengawasan terhadap Otoritas PDP akan dilakukan oleh Presiden dan DPR secara bersamaan, melalui penyerahan laporan kinerja secara berkala, dan sejumlah mekanisme lain yang diatur dalam UU PDP," urainya.

 

CNNI/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...