WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satreskrim Polres Subang Unit Tidpiter, Bekuk Pelaku Penambangan Tanpa Izin di Ci Peundeuy


Subang JMI,
 Jajaran Satreskrim,unit Tidpiter polres Subang berhasil mengungkap dan bekuk 4 orang pelaku penambangan tak berizin di daerah ci peudeuy Subang.

Kapolres Subang AKBP.Sumarni,S.Ik,SH,MH di dampingi Wakapolres Subang kompol Satrio Prayogo ,kasat Reskrim polres Subang.Akp.Denny Nurcahyadi.S.IK serta Kanit Tipidter Iptu.Raka Dwi darma,S.tr.k di hadapan para awak media dalam konferensi pers, Bertempat di halaman Satreskrim polres Subang, Jum'at (2/9/2022).

Kapolres Subang AKBP.Sumarni mengatakan bahwa kegiatan usaha pertambangan tersebut di lakukan oleh tersangka NR warga sukamelang Subang, kegiatan usaha pertambangan tersebut tanfa di lengkapi izin dari pemerintah (BKPM RI),"imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa lokasi penambangan berada di daerah ci beunying, kecamatan ci peudeuy, kabupaten Subang, dengan jenis usaha tambang tersebut tanah merah.

Menurut Kapolres bahwa Tujuan penambangan tanah merah tersebut untuk di jual ke proyek pembangunan pabrik di wilayah Purwakarta.


Alat atau sarana yang di pergunakan dalam menambang yaitu 1 (satu ) unit ekcavator warna hijau merk kolbeco (rental).

Alat sarana yang yang di gunakan dalam mengangkut matrial tambang dari lokasi penambangan ke lokasi proyek pabrik,yaitu dengan menggunakan 4 kendaraan Dump Truck indek 22 kubik (Rental),

Banyak nya matrial tanah merah yang dapat di tambang secara profesional di taksir sekitar 50  rit ,dalam kurun waktu 3 Minggu.

Banyak nya tanah merah yang saat ini telah berhasil di tambang sebanyak 20 rit, dengan Harga jual tanah merah tsb Rp.950.000 per rit.

Barang bukti yang berhasil di amankan  berupa: 1 unit excavator merk Kobelco Sk-200 warna hijau,4 unit kendaraan Dump Truck indek 22 kubik dan 2 (satu) buku surat jalan.

Saat ini para tersangka di tahan di Mapolres Subang .

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya  para pelaku di jerat dengan pidana pasal 158 undang undang RI No3 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 milyar rupiah.,"ungkapnya.


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Buntut Kontroversi Wasit Saat Lawan Qatar, PSSI Resmi Ajukan Protes ke AFC

JMI - Ketum PSSI, Erick Thohir menyatakan bila pihakya sudah melayangkan protes terkait kontroversi keputusan wasit di laga timnas U-23 In...