semua instansi pemerintahan dan masyarakat melakukan pengibaran bendera merah-putih setengah tiang memperingati G30S PKI dan Hari kesaktian Pancasila/net
JAKARTA, JMI -- Masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera
setengah tiang selama dua hari, dimulai 30 September hari ini hingga 1 Oktober 2022.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor
59868/MPK.F/TU.02.03/2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek dan ditandatangani
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem
Makarim pada 17 September lalu.
Tak hanya masyarakat umum, imbauan dalam rangka
peringatan Hari Kesaktian Pancasila ini juga berlaku bagi setiap kantor
instansi pemerintah pusat maupun daerah, serta kantor perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan.
"Agar mengibarkan bendera setengah tiang dan
pada tanggal 1 Oktober 2022 pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu
tiang penuh,” bunyi poin kelima dalam surat Kemendikbudristek sebagaimana
dikutip redaksi, Jumat (30/9).
Menindaklanjuti surat Kemendikbudristek, jajaran
Mahkamah Agung RI hari ini mengibarkan bendera setengah tiang. Hal itu
termaktub dalam Surat Nomor 2189/SEK/HM.01.2/9/2022 tentang Peringatan Hari
Kesaktian Pancasila 2022.
Setiap kantor pengadilan pada tanggal 30 September
2022 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan pada 1 Oktober 2022 mulai
pukul 06.00 waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian
bunyi poin kedua surat dari Sekretariat Mahkamah Agung RI.
RMOL/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar