WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Wanita Emas Ditahan Kejagung, Tersandung Kasus Penyelewengan Dana Waskita

Jakarta JMI, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tersangka kasus korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. Salah satu tersangka berinisial H atau Hasnaeni, yang dikenal sebagai wanita emas, berteriak histeris saat dibawa ke mobil tahanan Kejagung.

"Iya (Hasnaeni) yang bersangkutan alias wanita emas," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2022).

Kejagung menetapkan Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical sebagai tersangka.

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,2 T Waskita Beton Precast, Kamis (22/9/2022), pukul 15.23 WIB, Hasnaeni, yang merupakan tersangka kasus penyelewengan dana Waskita, ditahan penyidik Kejagung. Tampak tersangka yang merupakan seorang wanita itu menggunakan baju tidur berwarna merah dilapisi rompi tahanan bertulisan 'Pidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia' dengan nomor 07.

Tersangka tersebut lantas menutupi wajahnya dengan kain berwarna putih yang ada di sampingnya. Dia langsung berteriak ketika akan dinaikkan ke dalam mobil. Sejumlah petugas pun lantas mengangkat tersangka ke dalam mobil.

Jaksa Agung Ungkap Korupsi Waskita Beton Precast Rugikan Negara Rp 2,5 T
Hari ini, Kejagung juga menahan pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto.

Kedua tersangka akan ditahan secara terpisah. Hasnaeni akan ditahan di Rutan Kejagung.

"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," tuturnya.

Dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020 ini, sebelumnya Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu adalah:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

Sebelumnya, Kejagung meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020 ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, diduga kerugian negara mencapai Rp 2,5 triliun.

Ketut mengatakan, dalam kasus ini, diduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan. Di antaranya:

1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM)
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM)
4. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat (PT MUR)
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...