WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

17 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Miras dan Sediaan Farmasi Diciduk Jajaran Satnarkoba Polres Subang

Subang JMI, Jajaran satnarkoba polres Subang dalam waktu dua bulan berhasil ciduk para pelaku, Terkait penyalahgunaan Narkotika, obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi tanpa ijin.

Adapun kurun waktu dua bulan tersebut dari bulan September hingga bulan Oktober 2022 saat ini.

Kapolres Subang AKBP Sumarni S,IK,SH,MH didampingi Wakapolres Subang Kompol Satrio Prayogo, Kabag Ops. Polres Subang, Kompol Ricky, dan di dampingi Kasat Narkoba Polres Subang AKP Ronih, serta juga Kasi Humas Polres Subang, IPTU Memey, mengatakan bahwa, pengungkapan ini adalah hasil kerja keras Satnarkoba Polres Subang selama dua bulan terakhir ini.dalam Konferensi fers di hadapan para awak media yang bertempat di halaman Mapolres Subang, Jum'at siang,21/10/2022.

Lebih lanjut Kapolres Sumarni menyampaikan bahwa “Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak 15 kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar, dan alhamdulillah sebanyak 17 orang tersangka kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Subang, AKBP. Sumarni.

Sementara itu, dari 15 kasus tersebut, diantaranya, penyalahgunaan ganja empat kasus dengan lima tersangka, dan sabu sebanyak sembilan kasus dengan 10 tersangka, serta dua kasus sediaan farmasi tanpa izin edar dua tersangka.

“Para pelaku ini, diamankan di 11 titik untuk perkara penyalahgunaan narkotika, diantaranya, Kecamatan Sukasari, Cipunagara, Pagaden, Ciasem, Cijambe, Blanakan, Cipeundeuy, Purwadadi, Cikaum, dan Compreng,” ungkap Sumarni.

Sementara itu, Sumarni juga menjelaskan bahwa, tempat kejadian perkara (TKP) peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar di dua kecamatan yakni Pamanukan dan Subang.

“Mereka yang penyalahgunaan narkotika yakni KN, JA, SA, RR, BA, DS, IL, ST, KJ, SR, MK, AS, MI, RH, dan NS, juga SS dan TM merupakan tersangka penyalahguna sediaan farmasi tanpa izin edar,” ungkap Kapolres Subang.

Selanjutnya, AKBP Sumarni juga mengungkapkan bahwa, Sat Narkoba Polres Subang pun mengungkap peredaran minuman keras tanpa izin di Pamanukan, Patokbeusi dan Ciasem.

“Adapun dari pelaku peredaran minuman keras tanpa ijin tersebut, kami amankan lima orang tersangka, SS, FN, CS, AS dan RS,” imbuh Kapolres Subang.


Sementara dari hasil pengungkapan pengungkapan peredaran minuman keras tak berijin tersebut, pihak jajaran Sat Narkoba Polres Subang, menyita barang bukti sebanyak 2.281 botol minuman keras berbagai merk dan jenis,

Sedangkan, barangbukti narkoba yang berhasil kita amankan diantaranya, sabu sebanyak 80,13 gram, ganja sebanyak 80,06 gram, hexymer sebanyak 1.560 butir, Tramadol sebanyak 1.000 butir trihexyphenidyl sebanyak 500 butir.

“Dari barangbukti tersebut, kami sita juga alat pengisap sabu diantaranya, lima bong, enam timbangan digital, korek api, 10 HP, dua unit sepeda motor, kunci leter T, plastik kecil dan bungkus bekas rokok,” jelas Sumarni.

Selanjutnya, para tersangka penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang, sedangkan tersangka penyalahgunaan minuman keras menjalani sidang tipiring. 

 
Agus Hamdan/JMI/Red.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Pelayanan Dikeluhkan Keluarga Pasien, Puluhan Kuasa Hukum Grib Jaya Kab.Subang akan Layangkan Somasi ke Rs.Hamori dan Laporkan ke Kemenkes RI

Subang JMI – Seorang pasien di Rumah Sakit (RS) Hamori Kabupaten Subang mengeluhkan pelayanan saat menjalani perawatan selama beberapa ha...