WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bawaslu Kota Tangerang Gelar sosialisasi Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu


Kota Tangerang JMI,
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang menggelar Kegiatan dengan tema ” Fasilitasi dan Pembinaan Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024″ di Hotel Permata, Jalan Syekh Yusuf, Kota Tangerang - Banten pada Rabu (19/10/2022).

Hadir dalam acara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten, M Nasehudin dan Dosen sekaligus Praktisi Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang, Mila Azizah sebagai narasumber. 

Pada pembukaan acara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim di hadapan para peserta dari 10 partai politik parlemen Kota Tangerang dan unsur pemuda mengatakan, kegiatan itu digelar dengan tujuan supaya peserta Pemilu dapat mengenal tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.

“Seluruh peserta kami harap bisa  mengikuti kegiatan ini dengan serius. karena bukan tidak mungkin kita bisa saja melakukan proses mediasi dan ajudikasi di tahapan Pemilu 2024 nanti. Dan melalui kegiatan ini, diharapkan juga mampu  membangkitkan kembali pengetahuan tentang penyelesaian sengketa pemilu, agar pelaksanaan pesta demokrasi tersebut berjalan lebih baik, lanjutnya.


Agus juga mengimbau pada peserta pemilu agar segera melaporkan setiap bentuk pelanggaran kepada Bawaslu.

Selain pelanggaran, peserta Pemilu juga bisa mengajukan sengketa terhadap keputusan penyelenggara pemilu yang dianggap merugikan partai politiknya.

“Prinsipnya Bawaslu siap menerima laporan-laporan itu untuk segera ditindak lanjuti hingga tuntas,” tegasnya.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten, M Nasehudin menjelaskan, 'bahwa sengketa proses Pemilu terdiri dari sengketa antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, 

lanjut Nasehudin, terdiri tahap mediasi yaitu perundingan atau musyawarah untuk memperoleh kesepakatan para pihak, dan jika tidak tercapai kesepakatan maka berlanjut ke persidangan atau ajudikasi.

“Untuk objek sengketa proses antara peserta pemilu dengan penyelenggara Pemilu adalah surat keputusan (SK) dan berita acara (BA) KPU,” pungkasnya.

Mila Azizah sebagai Dosen sekaligus Praktisi Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Tangerang dan juga menjabat  Wakil Ketua Umum LBH STISNU, Mila Azizah  dalam materinya menyampaikan, bila para peserta pemilu menemui adanya pelanggaran segera laporkan ke Bawaslu untuk diproses.

"Mengingat masa berlaku dari laporan itu hanya memiliki waktu tujuh hari kerja. Jika ada pelanggaran segera dilaporkan, jangan sampai lewat waktu tujuh hari sejak kejadian. Karena bila lewat kasusnya dianggap hangus atau tidak bisa diproses,’' ujarnya.


Nuril/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ayo Buruan Daftarkan Diri Anda! Bawaslu Subang Rekrutmen Pengawas ADHOC Khusus Panwaslu Kecamatan di Pilkada 2024

Koordinator Divisi SDM organisasi Diklat Bawaslu, ketua Pokja Rekrutmen panwascam pilkada Subang 2024 Imanuddin Subang, JMI – D...